Fimela.com, Jakarta Prahara rumah tangga yang terjadi pada Rachel Vennya dan suaminya, Niko Al Hakim akhirnya menemui jawaban. Belakangan diketahui jika Rachel Vennya sudah mengajukan gugatan cerai dari Niko.
Hal itu diketahui dari tangkapan gambar dari website Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang diunggah oleh salah satu akun gosip di instagram. Dalam unggahannya itu, tampak jika Rachel Vennya mengajukan gugatan cerai pada 20 Januari 2021 lalu dengan nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.
Masih dari sumber yang sama, sidang perdana dari gugatan cerai Rachel Vennya pada Niko Al Hakim sendiri berlangsung pada 2 Februari 2021. Info yang beredar, sidang yang mengagendakan mediasi itu hanya dihadiri oleh Niko Al Hakim selaku pihak tergugat. Lantas apa saja fakta-fakta dibalik gugatan cerai Rachel Vennya kepada Niko Al Hakim? Berikut Fimela.com merangkumkan khusus untuk Anda.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Terdaftar Sejak Awal Januari
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengungkapkan jika permohonan cerai tertanggal 13 Januari 2021. Akan tetapi permohonan itu baru terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan satu minggu kemudian. "Untuk perkara Rachel Vennya Ronald binti Heru Purwanto sudah terdaftar di panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 20 Januari 2021," tutur Taslimah.
Rachel Vennya Tak Datang Saat Mediasi
Pada sidang pertama yang beragendakan mediasi pada 2 Februari 2021, Taslimah mengungkapkan jika Rachel Vennya selaku penggugat tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Sedangkan Niko sebagai tergugat hadir sendiri.
Advertisement
Tak Gugat Hak Asuh
Ketika mengajukan gugatan cerai, Rachel Vennya hanya minta untuk berpisah. "Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai. Tak mengajukan gugatan yang lain," ujar Taslimah.
Alasan Menggugat Cerai
Taslimah mengungkap alasan Rachel Vennya ingin berpisah dengan suaminya. Akan tetapi pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak bisa menyampaikan ke publik. "Memang perceraian ini diajukan oleh penggugat dan dicantumkan alasan-alasan kenapa ia menggugat. Akan tetapi belum bisa kami informasikan mengenai alasannya karena masih dalam tahap proses," tuturnya.
Advertisement