Sukses

Entertainment

Divonis 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson Bisa Bebas Dalam Waktu Dekat

Fimela.com, Jakarta Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Catherine Wilson telah sampai pada agneda putusan. Pada Senin, 25 Januari 2021, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan putusannya kepada artis yang akrab disapa Keket itu.

Melalui Hakim Nugraha Medica Prakasa, Catherine Wilson dinyatakan bersalah atas kasus yang menimpanya tersebut. Selanjutnya, majelishakim pun menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Catherine binti Peter Wilson dan terdakwa II Jumadi bin Sukidi alias Jum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," kata hakim.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," demikian hakim melanjutkan putusan untuk Catherine Wilson.

Tak Lanjut Banding

Atas putusan ini, pihak Catherine Wilson pun diberikan kesempatan untuk melakukan banding. Namun, diketahui dari kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono bahwa kliennya menerima putusan hakim.

Karenanya, kemungkinan besar Catherine Wilson pun tak akan mengajukan banding. "Itu terima sih, karena kak Catherine sendiri yang ngejalanin juga terima putusannya. Jadi kita jalanin aja sih," ucap Verna.

Segera Bebas

Meski putusan hakim menyatakan bahwa perempuan kelahiran 25 Februari 1981 tersebut harus menjalani hukuman penjara selama 7 bulan, namun putusan tersebut juga menyatakan bahwa ada pengurangan penahanan.

Semenjak diamankan oleh pihak berwajib, Catherine Wilson sudah ditahan selama 6 bulan 13 hari. Karenanya, dimungkinkan dirinya akan segera bebas mengingat perhitungan masa tahanan dan vonis hukuman.

"Berarti kak Catherine sudah jalani 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa pulang dari Rutan. Harusnya awal bulan sudah bisa pulang," tandas Verna.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading