Fimela.com, Jakarta Sosok Raffi Ahmad belum lama ini menjadi pergunjingan. Hal itu disulut dengan beredarnya foto Raffi bersama beberapa orang lainnya yang berkerumun usai disuntik vaksin. Setelah diproses, polisi pun menyampaikan hasilnya.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan jika acara ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi dan beberapa rekan selebritis lainnya tak melanggar protokoler kesehatan.
"Jadi kemarin telah dilakukan gelar perkara (kasus Raffi Ahmad). Tim melakukan penyelidikan, klarifikasi beberapa saksi yang ada, dan juga tim satgas Covid sudah turun langsung ke lapangan, penyidik sudah turun langsung ke lapangan. Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup," ungkap Yusri Yunus, Kamis (21/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Faktanya
Lebih rinci, Yusri Yunus pun menyampaikan beberapa fakta yang ditemukan pihak kepolisian dan tim Satgas Covid-19.
"Faktanya yang kita temukan adalah, yang pertama memang 13 Januari ada kegiatan acara, acara yang spontanitas dari pemilik rumah, saudara GR di daerah Mampang, di kediamannya sendiri. Kediamannya luas, sekitar 4000 meter persegi. Acara tersebut dihadiri sekitar 18 orang. Dr keterangan saksi yang ada, datang tanpa undangan, mereka spontanitas untuk datang ke dikediaman saudara GR. Datang ke sana juga dilakukan protokol kesehatan, tes suhu, dan swab antigen, dari 18 orang (yang hadir) hasilnya negatif," jelasnya.
Lokasi Sangat Luas
Tak hanya sampai di situ, Yusri juga menuturkan perkumpulan yang digelar berlangsung di sebuah ruangan yang cukup luas. Ia memperkirakan ruangan tersebut cukup untuk menampung 300 orang.
"Acara tersebut dilakukan di hall basket yang luasnya 30 x 20. Bisa muat 100 dan 300 orang," tuturnya.
Advertisement
Dihentikan
Dan, atas fakta-fakta yang ditemukan, polisi pun memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran protokoler kesehatan yang terjadi. Yusri menuturkan jika acara ulangtahun Ricardo Gelael itu tak memenuhi unsur pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tidak terpenuhi, memang sifatnya privasi, tapi dilakukan dengan prokotol kesehatan, tes suhu, antigen, juga tidak ada undangan, tetapi teman dekat yg spontasintas datang ke sana, tanpa di undang untuk hadir ke kediaman RG. Karena tidak terpenuhi dua alat bukti pasal 184 di KUHP,, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," pungkasnya.