Sukses

Entertainment

Tanggapan Wijaya Saputra Saat Video Syur Gisella Anastasia Ramai di Media Sosial

Fimela.com, Jakarta Wijaya Saputra atau kerap disapa Wijin mengaku sempat down saat mengetahui video syur kekasihnya, Gisella Anastasia tersebar di media sosial. Hal itu ia sampaikan di channel YouTube milik Boy William beberapa waktu lalu.

"Gimana perasaan lu saat tahu semua itu?" tanya Boy William. "My feeling gimana ya. Pasti ada up and down. Tapi apapun yang gue rasakan serahkan ke Tuhan," ujar Wijaya Saputra.

Boy William kemudian bertanya bagaimana awal mula Wijaya Saputra mengetahui video syur Gisel dengan seorang pria. Mencoba tegar, Wijaya Saputra langsung menjawab pertanyaan pria 29 tahun itu.

"Pas itu gue dikasih tahu sih sama teman gue, 'bro ada berita viral tentang Gisel'. Kata gue 'apaan tuh?'. Dan dia bilang 'kasus video syur', terus gue bilang 'oh mungkin dulu kali'. Tapi dia bilang ini baru, akhirnya gue lihat meskipun belum diplay langsung gue bilang 'oh'," jawab Wijaya Saputra.

Setia dengan Gisella Anastasia

Semakin penasaran, Boy William langsung bertanya apa yang dilakukan Wijaya Saputra setelah mengetahui semua itu. Dengan penuh rasa tegar, Wijaya Saputra mengungkapkan ia langsung berdoa pada Tuhan dan akan setia mendampingi Gisella Anastasia.

"Berdoa, gue bilang ke Tuhan apapun yang terjadi ke depannya ini diizinkan terjadi bukan kebetulan memang karena rencanaMu. Gue nggak tahu apa, tapi gue tahu rencanaMu indah. Apapun itu gue tetap berjalan bersama Gisel," jelasnya.

Tetap Mencintai Gisella Anastasia

Setelah mengetahui video tersebut, Wijaya Saputra langsung menemui ibu satu anak itu. Ia pun memastikan akan selalu memberikan dukungan dan tetap mencintai Gisella Anastasia.

"Gue cuma bilang sayang sini, apapun yang terjadi I love you, kita kuat yah. Gandengan tangan di dalam," katanya sambil tersenyum.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.

Video itu, diakui Gisel direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017. Mereka terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara.

Saksikan Video Menarik Berikut

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading