Fimela.com, Jakarta Kasus tudingan wanprestasi yang dilakukan oleh Falcon Pictures kepada Jefri Nichol telah memasuki masa akhir persidangan. Ya, putusan pengadilan atas kasus ini sudah dibacakan oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, Jefri dinyatakan bersalah, sehingga ia dan dua orang tergugat lainnya harus membayar Rp 4,2 miliar kepada penggugat dalam hal ini Falcon Pictures.
Lalu bagaimana kisah gugatan tersebut dan reaksi Jefri Nichol atas kekalahannya di pengadilan? Berikut fakta-faktanya.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Awal Gugatan
Sebagaimana diketahui, Falcon menggugat Jefri, ibuya, dan Baetz Agagon sebanyak Rp 4,2 miliar. Jefri dianggap tidak menyelesaikan empat film sesuai kontrak.
Jefri sendiri disebut sudah menerima honor awal sebesar Rp 280 juta, namun ia justru menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
Gagal Mediasi
Sebelumnya, pihak Falcon dan Jefri sempat melakukan mediasi, namun akhirnya gagal. Pasalnya, Jefri sendiri tak merasa melanggar kontrak atau wanprestasi. Karena sejak penandatanganan kontrak kerja, Jefri tak pernah diberikan jadwal syuting oleh Falcon.
Advertisement
Kecewa
Pihak Jefri Nichol yang diwakili kuasa hukumnya, Aris Marasabessy mengatakan cukup kecewa dengan hasil putusan pengadilan. Menurutnya, sesuai fakta persidangan, tak ada yang menunjukkan adanya wanprestasi yang dilakukan Jefri.
"Kami kuasa hukum sebetulnya agak kecewa dengan putusannya, karena fakta persidangan menunjukkan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting. Apalagi jadwal-jadwal yang diberikan itu berbenturan dengan jadwal dari prioritas pertama," tuturnya.
Sita Aset
Pihak Falcon Pictures sendiri siap untuk melaksanakan putusan pengadilan, bahwa Jefri harus membayar kewajibannya sebesar Rp 4,2 miliar. Namun jika tidak, mereka akan menyita aset-aset penting milik Jefri.
"Kalau tidak memenuhi kewajiban, maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol. Kita akan cari aset dia apaan aja karena, kan, ketentuannya dia harus bayar Rp 4,2 miliar. Jadi, sudah jelas apa yang dilakukan Jefri," kata kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astusti.
Advertisement
Banding
Pihak Jefri Nichol memiliki waktu 14 hari semenjak dibacakannya putusan untuk melakukan banding atau menerima putusan pengadilan. Namun, hal ini belum diputuskan oleh mereka.
"Apabila Jefri sama Ibu Nita tidak menerima, ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk melakukan mengajukan banding," ujar Aris Marasabessy.