Fimela.com, Jakarta Rapid Test Antigen menjadi syarat baru melakukan perjalanan yang ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, perjalanan bisa dilakukan dengan membawa hasil negatif Rapid Test Antibodi. Aturan ini mulai berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Lantas, apa sih bedanya Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan PCR? Yuk, cek video di atas!