Sukses

Entertainment

Aaliyah Massaid Ceritakan Kasus Narkoba Reza Artamevia

Fimela.com, Jakarta Lama bungkam, akhirnya Aaliyah Massaid menceritakan penangkapan sang ibu, Reza Artamevia karena kasus narkoba.Kala itu, Aaliyah mengaku tak ada di rumah karena sedang liburan di Bali.

Ya, Aaliyah Massaid mengaku saat itu sedang berlibur atas undangan ulang tahun sahabatnya yang juga putra sulung Maia Estianty dan Ahmad Dhani, Al Ghazali.

"Posisinya itu aku lagi di pulau, lagi di ulang tahunnya Al. Lagi ada acara (ulang tahun Al), cuman kebetulan aku lagi on the way pulang terus aku dengar (beritanya) akhirnya aku langsung pulang ke rumah," ujar Aaliyah dalam kanal YouTube Gritte Agatha beberapa hari lalu.

Bertanya Tentang Ibu pada Kakak

Sesampainya di rumah, Aaliyah bertemu dengan kakaknya, Zahwa Massaid. Perempuan yang sempat dikabarkan dekat dengan Dul Jaelani ini pun kemudian banyak bertanya soal ibunya kepada sang kakak.

"Akhirnya aku ke rumah, ketemu Zahwa yang paling pertama kakak aku," jelas Aaliyah.

Tetap Berikan Dukungan

Lebih lanjut Aaliyah Massaid mengatakan tetap mendukung sang ibu yang tengah menghadapi masalah. Terlepas dari kesalahan yang diperbuat oleh Reza Artamevia.

"Ibu yang pertama kali minta maaf, trus aku bilang aku sama Zahwa beri support aja. Maksudnya asal ibu pulihkan diri ibu dulu. Nanti Insya Allah secepatnya selesai," katanya lagi.

Reza Artamevia ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketika melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram dari dalam dompet Reza Artamevia. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Reza Artamevia yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.

Di rumahnya polisi menemukan alat hisap atau bong dan korek api. Dari hasil tes urine, pelantun Tak Ingin Berpisah itu positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu.

Atas kasus ini, Reza Artamevia dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.

Saksikan Video Menarik Berikut

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading