Fimela.com, Jakarta Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Putra dari pasangan Oddie Agam dan Chintami Atamanegara, Dio Alit Utama. Katanya, laporan telah masuk pada bulan lalu dengan pelapor Deanni Ivanda.
"Jadi benar pada 8 Agustus 2020 saudari pelapor atas nama inisial DI melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan, Pasal 351 KUHP," kata Ricky saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Kejadian tersebut diduga terjadi di kediaman Chintami Atmanagara, di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Polisi pun sudah melakukan visum terhadap Deanni Ivanda, namun hingga kini hasilnya belum juga keluar.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Tengah Melakukan Penyelidikan
Saat ini pihak berwajib tengah melakukan penyelidikan dan akan memanggil beberapa saksi dalam waktu dekat. Rencananya pemeriksaan para saksi akan dilakukan seiring menunggu hasil visum.
"Jadi untuk kasus ini sendiri kami sudah melaksanakan pemeriksaan. Kami sudah mengagendakan memanggil korban atau pelapor sendiri. Kami sudah lakukan pemeriksaan, namun proses masih berjalan," ujarnya.
"Untuk saksi-saksi ke depan akan kami periksakan secara marathon. Kemudian untuk hasil visum kita masih menunggu dari rumah sakit," lanjutnya.
Awal Kejadian
Atas kejadian tersebut, anak Chintami itu terancam hukuman empat tahun penjara. Kejadian berawal dari cekcok dan berujung pada penganiayaan.
"Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya. Ancamannya 4 tahun. Korban sudah dilakukan BAP. Sekuriti kan kita belum ambil keterangan," katanya.
"Memang pengakuan korban ada cekcok lah mungkin ya, tidak mungkin kita sampaikan di sini, ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut," jelasnya.
Advertisement