Sukses

Entertainment

Asik Liburan di Bali, Aaliyah Massaid Belum Jenguk Reza Artamevia

Fimela.com, Jakarta Penyanyi Reza Artamevia diamankan pihak berwajib karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebesar 0.78 gram dan positif menggunakan amphetamine. Namun hingga saat ini, keluarga termasuk kedua anaknya belum juga menjenguknya.

Seperti diketahui, anak Reza Artamevia, Aaliyah Massaid sedang berlibur di Bali bersama Jeje Soekarno, Al Ghazali dan teman-temannya sejak beberapa hari lalu. Sedangkan Zahwa Massaid masih berada di Amerika Serikat, mengemban pendidikan.

"Nggak tahu ya entah (ibu Reza jadi jenguk atau nggak). Aaliyah kan di Bali, Zahwa di New York, Amerika. Paling tinggal ibunya sama pembantunya yang di Jakarta. Nanti coba saya tanyain deh, kalau nggak ada temennya ke Polda dia kan nggak mau," ungkap pengacara Reza Artamevia, Muara Karta, saat dihubungi awak media, Senin (7/9/2020).

Keinginan Menjenguk Reza

Lebih lanjut Muara Karta mengatakan sebenarnya ia ingin menjenguk kliennya itu di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dengan ibunda Reza Artamevia. Tetapi karena satu dan lain hal, ia terpaksa menundanya.

"Gini, tadi pagi saya mau ke sana janjian jam 11-an sama ibunya Reza, cuma nggak jadi karena saya di telepon sama sahabat saya itu meninggal di Bogor, makanya belok saya nggak bisa ke sana," ungkap Muara Karta.

"Udah sepakat semalam (padahal) ternyata saya nggak bisa. Saya kabarin nggak bisa nemenin. Nggak tahu itu ibu dateng apa nggak. Saya nggak ke sana saya udah pamitan tadi pagi," tandasnya.

Belum Ada Keluarga yang Jenguk Reza

Diwawancara secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hingga saat ini masih belum ada keluarga yang menjenguk Reza Artamevia.

"Sementara ini baru pengacaranya saja yang besuk, karena kan masih dalam pemeriksaan ya," tuturnya saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Yusri juga mengatakan Reza masih menjalani pemeriksaan atas kasus narkoba yang menimpanya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan sampai saat ini, Reza juga belum mengajukan rehabilitasi.

"Saat ini RA masih dilakukan pemeriksaan, pendalaman. Karena sampai sekarang masih melakukan pengejaran pada inisial F. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa," tuturnya.

Kronologi Penangkapan

Reza ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba saat sedang berada di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat di restoran, pelantun 'Berharap Tak Berpisah' ini ditemani dua temannya. Namun polisi memastikan hanya Reza yang positif menggunakan narkoba.

Atas kasus ini, Reza Artamevia dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.

Sebelumnya Reza sudah pernah ditangkap di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), pada 2016 lalu karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza hanya ditetapkan sebagai saksi dan harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama dua bulan.

Saksikan Video Menarik Berikut

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading