Fimela.com, Jakarta Reza Artamevia dinyatakan positif amphetamine atau terbukti mengonsumsi sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan tim Polda Metro Jaya.
Hal ini diketahui dari KabidHumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Ia mengatakan Reza telah menjalani tes urine setelah ditangkap pada Jumat (4/9/2020).
"Hasil tes urine positif, positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu," kata Yusri saat konferensi di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Gunakan Narkoba Sejak 4 Bulan
Kata Yusri, berdasarkan pemeriksaan sementara Reza mengaku memakai sabu selama empat bulan terakhir. Namun pihak berwajib masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"RA memang mengakui, dia menggunakan sabu selama 4 bulan di rumah saja semasa pandemi covid. Saya masih mendalami motifnya. Biasanya publik figur yany tertangkap memang mengaku biasanya karena di rumah saja," katanya.
Reza ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba saat sedang berada di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza. Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu dari rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.
"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ungkapnya.
Saat direstoran, pelantun 'Berharap Tak Berpisah' ini ditemani dua temannya. Namun polisi memastikan hanya Reza yang positif menggunakan narkoba. "Dua temannya negatif, hanya RA saja yang positif," jelasnya.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Atas kasus ini, Reza Artamevia dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.
"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya Reza sudah pernah ditangkap di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), pada 2016 lalu karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza hanya ditetapkan sebagai saksi dan harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama dua bulan.
Advertisement