Fimela.com, Jakarta Setelah empat bulan lamanya vakum akibat pandemi virus Corona Covid-19, kini pemerintah Indonesia mengizinkan produksi film dan membuka kembali bioskop.Mengetahui kabar tersebut, sutradara Joko Anwar menyambutnya dengan sangat senang.
Menurutnya, sektor perfilman adalah industri yang juga harus diberikan prosedur tetap dalam menjalankan kegiatannya.
"Industri film ini kan nyata ya, artinya banyak yang mencari nafkah dan makan dari situ. Jadi harus diberikan protap (prosedur tetap) yang bisa diikuti semua orang supaya bisa menjaga kesehatan juga," kata Joko Anwar saat dihubungi awak media, Selasa (7/7/2020).
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Keputusan yang Tepat
Lebih lanjut Joko Anwar menilai keputusan pemerintah terkait hal tersebut ada sesuatu yang tepat. Bukan karena terlalu lama tutup, tetapi aspek industri ekonomi dan kesehatan harus berjalan beriringan.
"Kita kan harus melihat situasi juga ya, artinya kita buka sekarang ini (industri perfilman) juga kan bukan karena udah terlalu lama tutup, tapi harus ada orang yang kerja di indsutri ini. Jadi mau nggak mau harus dibuka tapi dengan protap kesehatan seperti ini," ujar sutradara Perempuan Tanah Jahanam ini.
"Nggak boleh bilang terlalu lama. Sama dengan industri lain, kan mereka buka karena ada pekerjanya kan," lanjut sutradara 44 tahun ini.
Adanya Batasan Bioskop
Pada kesempatan itu pria 44 tahun ini mengaku paham betul jika meski bioskop sudah dibuka namun jumlah kursi tidak bisa tersedia seperti biasanya. Baginya hal itu baik dilakukan demi mencegahnya virus Corona.
"Dengan adanya pembatasan, bioskop memang harus ada jaga jarak sih, jadinya bisa jadi mempengaruhi penjualan tiket ya. Tapi selama ini kita lihat occupancy rate atau tingkat keterisian bioskop juga jarang ada yang terisi seratus persen juga. Jadi ya berpengaruh tapi mau nggak mau harus diterima," tutur Joko Anwar.
Diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Transisi yang menyatakan bidang usaha hiburan seperti bioskop sudah diperbolehkan beroperasi per 6 Juli 2020.
Dalam SK dengan nomor 140 Tahun 2020 tersebut, aspek industri hiburan dan rekreasi lainnya yang diperbolehkan beroperasi mulai 6-16 Juli 2020 adalah produksi film dan pertunjukan di ruang terbuka.
Advertisement