Fimela.com, Jakarta Tahun 2006 silam, dunia entertainment Tanah Air dikagetkan dengan aksi pembunuhan berencana yang melibatkan seorang artis bernama Lidya Pratiwi. Aksi perampokan berujung pembunuhan itu melibatkan dirinya serta ibu dan pamannya kepada Naek Gonggom Hutagalung.
Naek Gonggom ini merupakan kekasih dari Lidya Pratiwi. Ia dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung, kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006. Dalam kasus ini, Lidya hanya mengetahui rencana pembunuhan namun tak berusaha mencegahnya.
Sementara otak pembunuhan tersebut adalah ibunya, Vince Yusuf, dan pamannya, Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi. Lidya yang tak langsung terlibat pembunuhan tersebut akhirnya dikenakan pasal berlapis.
Advertisement
Dua pasal yang menjeratnya dalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Oleh pengadilan, pemeran Jinny dalam Sinetron Untung Ada Jinny tersebut divonis 14 tahun hukuman penjara.
BACA JUGA
Advertisement
Sudah Bebas
Pemeran cantik yang kini berusia 33 tahun tersebut ternyata sudah menjalani bebas bersyarat semenjak tahun 2013 silam. Sementara masa percobaan pembebasan bersyarat berakhir pada 24 November 2018.
Ini berarti, Lidya Pratiwi sudah bebas murni semenjak beberapa tahun lalu. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Senin (8/6/2020).
"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," ujar Rika.
Lidya, menurut Rika mulai ditahan pada 12 Mei 2006 dan merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang.
Dapatkan Remisi
Mengenai bebas bersyarat yang didapatkan oleh Lidya Pratiwi, Rika mengatakan bahwa pesinetron tersebut mendapat bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
Lidya juga sudah memenuhi persyaratan substansif dan administratif terkait bebas bersyaratnya. Karenanya, pesinetron Ande-Ande Lumut itu bisa menghirup udara bebas 7 tahun lebih awal dari vonis majelis hakim.
"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," papar Rika.
Advertisement