Fimela.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari Raya Kitty. Selama ini tak terdengar ada masalah dalam rumah tangganya, namun tiba-tiba saja ia dikabarkan melakukan gugatan cerai terhadap suaminya, Muhammad Abid Zia.
Diketahui, gugatan cerai yang dilayangkan Kitty tersebut dialamatkan di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat. Kabar ini dibernarkan oleh Humas PA Soreang Bandung.
"Ya betul, perceraian atas nama Raya Nurfitria Rahmadiana (Raya Kitty) binti H Kusdiana. Dia menggugat cerai pada suaminya namanya Muhammad Abid Zia bin Muhammad Asaf Ali," tutur Suharja S. Ag, baru-baru ini.
Advertisement
Berikut beberapa fakta seputar gugatan cerai yang dilakukan oleh Raya Kitty terhadap suaminya, juga pernikahan keduanya yang masih seumur jagung.
BACA JUGA
Advertisement
Terdaftar Tanggal 17 Februari
Masih menurut Suharja, Raya Kitty yang sudah menunjuk kuasa hukum untuk perceraiannya ini mengatakan bahwa gugatan cerai sudah didaftarkan pada 17 Februari 2020 lalu.
"Kebetulan terdaftar di Pengadilan Agama Soreang, terdaftar 17 Februari 2020," ungkap Suharja S.Ag, Humas PA Soreang Bandung.
Usia Pernikahan Belum 2 Tahun
Hubungan kasih Raya Kitty dan Abid Zia terbilang cepat. Selanjutnya, mereka memutuskan untuk melanjutkan ke pelaminan. Keduanya menikah pada 19 Agustus 2018.
Advertisement
Anak Masih 5 Bulan
Dari pernikahan tersebut, Kitty dan Abid sudah dikaruniai seorang anak. Kitty diketahui melahirkan anak pertamanya pada Oktober 2019.
Hapus Foto Suami
Gelagat adanya maslaah dalam rumah tangga mulai tercium ketika Raya Kitty menghapus foto kebersamaannya dengan sang suami. Bahkan keduanya sekarang ini sudah tak mengikuti akun media sosial masing-masing.
Advertisement
Ada Kekecewaan
Menurut kuasa hukum Raya Kitty, Candra Ramdani SH, kliennya tersebut merasa kecewa atas suami. Ditengarai, masalah ekonomi yang menjadi dasar gugatan perceraian.
"Ada kekecewaan mungkin sampai akhirnya masuk gugatan. Ya itu saya nggak bisa kasih ke publik. Gugatannya seperti apa, masalahnya seperti apa, saya nggak bisa (beberkan)," ujar Candra.