Fimela.com, Jakarta Harvey Weinstein telah dijatuhi hukiman penjara selama 23 tahun oleh pengadilan New York. Setelah sempat dikurung di Pulau Rikers, mantan produser itu kini dipindakan ke penjara di New York bagian utara.
BACA JUGA
Advertisement
Melansir laman CNN, Jumat (20/3/2020), Harvey ditempatkan di Lembaga Permasyarakatan Wende, penjara dengan keamanan maksimum di Alden, New York. Penjara yang terletak di sebelah timur Buffalo, New York, itu pun menampung lebih dari 950 narapidana, di mana pembunuh John Lennon, Mark David Chapman dihukum.
Terkait penempatan Harvey Weinstein di penjara tersebut, tak lain karena tempat itu dinilai memiliki fasilitas yang memenuhi kemanan, medis, kesehatan mental, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan pedoman departemen koreksi. Pedoman tersebut juga mencatat bahwa tahanan yang dihukum lebih dari enam tahun harus ditempatkan di fasilitas keamanan maksimum.
Advertisement
Kondisi Kesehatan Harvey Weinstein
Sebelum dijatuhi hukuman, pada akhir Februari 2020 lalu Harvey sempat menerima tindakan operasi jantung. Terkait penyakitnya, sebelum menjalani persidangan, Weinstein memang memiliki riwayat penyakit diabetes dan tekanan darah tinggi.
Usai dijatuhi hukuman penjara 23 tahun pada 11 Maret, juru bicara Weinsten, Juda Englemayer menyatakan pada hari Kamis (12/3) waktu setempat bahwa kliennya didiagnosis dengan darah tinggi berbahaya, setelah sebelumnya menyebut sang produser menderita serangan jantung ringan.