Fimela.com, Jakarta Harvey Weinstein dilaporkan telah melakukan penyelesaian sementara dengan puluhan korbannya dengan membuat kesepakatan senilai Rp350 miliar, yang mana hal tersebut ia lakukan pada akhir Desember 2019, sebelum turunnya putusan pengadilan, Senin (24/2/2020).
Terkait hal tersebut, melansir laman BBC, Selasa (25/2/2020), semua pihak dan pengadilan setuju jika kesepakatan tersebut akan menyelesaikan hampir semua gugatan sejak tahun 217 yang ditujukan kepada sang produser.
BACA JUGA
Selain itu juga disebutkan bahwa kesepakatan tersebut juga untuk melindungi Weinsten di masa depan. Terkait kasus penyerangan seksual yang dilakukan Weistein, pengadilan New York telah menjatuhkan hukuman atas tindakan pemerkosaan tingkat tiga dan kriminal tingkat pertama.
Sayangnya Harvey Weinstein dibebaskan dari tuduhan predator seksual, meski ada sekitar 80 perempuan yang menuduhkan dirinya telah melakukan pelanggaran seksual dan mengundang kecewa banyak pihak.
Advertisement
Kekecewaan Atas Putusan Pengadilan
BREAKING: A New York jury has found Harvey Weinstein guilty on two counts - criminal sexual act in the first degree and rape in the third degree.The following is a statement in response from 23 #Silencebreakers: pic.twitter.com/fXtoZ3Evzc
— TIME'S UP (@TIMESUPNOW) February 24, 2020
Pengadilan telah memutuskan bahwa Weinstein hanya dijatuhi hukuman atas dua dari lima tuntutan yang ditujukan kepadanya.
Aktris Ashley Judd, Lucia Evans dan Rosanna Arquette dan 19 orang yang menuduh Weistein atas tindak penyerangan seksualnya pun menunjukkan rasa kecewa. Lewat surat bersama yang diunggah melalui akun Twitter @TIME'S UP, mereka menyebut bahwa keputusan pengadilan tidak memberikan keadilan yang pantas untuk banyak perempuan.
Meski begitu, dalam surat tersebut, mereka juga menyampaikan terima kasih kepada para perempuan yang telah berani maju dan menceritakan pengalaman pahitnya dengan Weinstein demi menciptakan keadilan serta memerangi kejahatan seksual di industri Hollywood.