Fimela.com, Jakarta Meghan Markle dan Pangeran Harry telah menunjukkan dan mengumumkan nama putra mereka, yaitu Archie Harrison Mountbatten-Windsor yang lahir pada 6 Mei 2019. Raut bahagia pun begitu terlihat dari pasangan orang tua baru ini.
Namun, usai mengumumkan nama putranya, publik pun bertanya-tanya mengapa putra mereka tak memiliki gelar kerajaan seperti anak-anak Pangeran William dan Kate Middleton.
BACA JUGA
Melansir laman E!News, sejarawan Marlene Koenig mengatakan bahwa itu bukan hal mengejutkan mengingat Meghan dan Harry ingin anaknya menjalani kehidupan normal seperti anak-anak lainnya. "Aku tak terkejut karena Harry dan Meghan menginginkan kehidupan 'normal' untuk anak-anak mereka," katanya.
Kemudian soal gelar kerjaan sendiri, seorang bayi yang lahir dari keluarga kerajaan ternyata belum tentu menyabet gelar sebagai pangeran. Menurut dekrit kerajaan tahun 1917, gelar tersebut hanya diberikan kepada putra tertua Pangeran William, yaitu Pangeran George, yang mana ia berhak mendapat gelar kehormatan 'Yang Mulia' dan 'Pangeran'.
Advertisement
Pengecualian
Jika menurut dekrit di atas, gelar kehormatan kerajaan hanya akan diberikan kepada putra pertama Pangeran William. Namun dua anak William lainnya, Charlotte dan Louis juga ikut mendapatkan gelar tersebut.
Hal tersebut terjadi bukan tanpa alasan, di mana gelar itu diberikan atas kuasa dari Ratu Elizabeth II yang mengeluarkan perintah untuk memberikan gelar tersebut kepada George dan saudara-saudaranya di masa depan dengan gelar pangeran atau putri.