Fimela.com, Jakarta Kasus penganiayaan terhadap Audrey telah mengundang kegeraman banyak pihak di dalam maupun di luar negeri. Hotman Paris, pengacara kondang tersebut merupakan salah satunya yang ikut berbicara mengenai kasus ini.
Sebagaimana diketahui, Hotman Paris memang sering melakukan aksi sosial lewat firma hukumnya. Dan kali ini pun sama, Hotman mengaku siap terjun langsung jika dibutuhkan oleh keluarga Audrey.
"Minta no hp keluarga korban? Ayok kita berjuang agar pelaku diadili," tulis Hotman di laman Instagramnya, hotmanparisofficial, baru-baru ini.
Advertisement
Hotman pun tak mau main-main. Di unggahan berikutnya, dirinya mengaku sudah menghubungi pemimpin redaksi di berbagai stasiun televisi agar mengawal kasus ini dengan semaksimal mungkin.
BACA JUGA
"Hotman sudah hubungin para Pemred Tv agar kasus Audrey di ekspose! Sejak tadi malam hotman sudah bekerja," papar Hotman Paris.
Sebagai awal, Hotman Paris juga memberikan bantuan untuk keluarga korban. "kepada para keluarga korban, saya baru dapat honor dari Pesantren Tebu Ireng, Jombang. Itu semua honor akan saya sumbangkan semuanya kepada ibu korban. Sebagai awal perlawanan hukum," imbuhnya.
Advertisement
Pesan untuk Presiden
Hotman Paris dalam video yang diunggahnya di laman Instagramnya juga menuntut kepada Jokowi sebagai Presiden RI bisa memberikan perhatiannya secara serius.
"Kepada bapak Presiden RI bapak Jokowi. Inilah kesempatan paling bagus untuk bapak bersuara dalam kasus Audrey. Agar para pelaku yang diduga sebagai penganiaya dari kasus Audrey bisa segera ditangkap dan diadili," ucapnya.
"Bagaimana bisa dibebaskan, tidak ditangkap segera orang yang diduga mencolok kemaluan perempuan muda, walaupun di bawah umur masih bisa diadili, bukankah ada peradilan anak," tanyanya.
Sentil Polisi
Hotman juga secara langsung meminta kepada pihak berwajib agar menurunkan tim yang mengusut bagaimana proses hukum yang membebaskan 12 pelaku tindak pidana tersebut.
"Kepada bapak Kadiv Propam turunkan tim untuk diperiksa oknum, kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja bukankah ini tindak pidana serius. tak bisa dihentikan walauun sudah ada perdamaian," tegas Hotman Paris.