Fimela.com, Jakarta KBS News mengabarkan jika Seungri mengaku jika dirinya tahu ada operasi ilegal yang terjadi di Monkey Museum. Pada 21 Maret lalu, Divisi Detektif Provinsial Kepolisian Metropolitan Seoul mendakwa Seungri atas tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan.
Seungri dipanggil secara pribadi untuk ditanya soal operasi ilegal di Monkey Museum. Seperti diketahui, Monkey Museum didirikan oleh Seungri bersama mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk pada 2016 silam.
Advertisement
BACA JUGA
Seperti yang dilansir dari Soompi, Monkey Museum dibuka pertama kali sebagai restoran umum bukan bar. Menurut pasal 21 dalam Keputusan Penegakan Hukum Sanitasi Makanan yang disebut dengan restoran umum ada bisnis memasak dan menjual makanan, di mana minum disertai dengan makanan diperbolehkan.
Sedangkan bar adalah bisnis memasak dan menjual terutama minuman beralkohol, di mana pekerja yang terlibat dalam hiburan dapat dipekerjakan dan pelanggan dapat bernyanyi atau menari. Oleh karena itu Monkey Museum didaftarkan sebagai restoran umum agar pajak yang dibayar lebih rendah.
Sebelumnya KBS melaporkan jika selama proses penyelidikan, Seungri mengaku jika mendaftarkan kelab sebagai restoran umum bisa menjadi masalah hukum. Menurutnya, saat Monkey Museum dibuka, mereka mengikuti contoh yang diberikan kelab-kelab lain yang melakukan hal serupa.
Menurut pihak kepolisian, Seungri dan Yoo In Suk mempunyai praktik bisnis yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti memasang panggung terpisah untuk pengunjung yang ingin menari di Monkey Museum.