Fimela.com, Jakarta Skandal kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial S pada 16 Desember 2016 silam yang dilakukan oleh Yoochun JYJ belum selesai. Bahkan kemungkinan pria kelahiran 4 Juni 1986 ini harus membayar denda.
Tidak tanggung-tanggung, perempuan itu menuntut ganti rugi pada Yoochun sebesar 100 juta won atau sekitar Rp 1 miliar. Tidak sampai situ saja, ia juga meminta apartemen Yoochun yang berada di Samsung-dong, Seoul.
Advertisement
BACA JUGA
Permintaan kompensasi ini sendiri sudah disetujui pengadilan pada 12 Maret 2019 lalu. Oleh karena itu, apartemen milik Yoochun JYJ sudah disita. Seperti diketahui, perempuan tersebut mengajukan gugatan pada Desember 2018 lalu.
Meski pengadilan sudah memutuskan Yoochun JYJ tidak bersalah, akan tetapi gugatan pedata tetap berjalan antara Yoochun dan korban. Pengacara dari perempuan yang beinisial S itu membuat pernyataan jika kliennya menunggu begitu lama untuk kemudian mengajukan gugatan perdata.
"S sedang menunggu permintaan maaf sukarela dan intropeksi diri dari Yoochun sehingga gugatan pun ditunda. Ia tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan dan oleh karena itu, kami telah memutuskan untuk melanjutkan gugatan," ujar pengacara S seperti dilansir dari E!.
Agensi dari Yoochun JYJ, C-JeS Entertainment sebelumnya menyatakan jika artisnya akan pensiun dari dunia hiburan jika dinyatakan bersalah atas tuduhan kekerasan seksual. Pernyataan itu dilontarkan ketikan Yoochun menghadapi berbagai tuduhan.