Fimela.com, Jakarta Kasus tarik ulur mengenai hak asuh atas Amandine Cattleya Billy antara neneknya, Maryke Harris Pohu dan Tyas Mirasih masih terus bergulir. Sempat mereda, namun belakangan Maryke membawa permasalahan ini ke pihak berwajib dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Maryke bersama kuasa hukumnya melaporkan Tyas Mirasih Ke KPAI tentang hak asuh anak. Laporan ini telah diterima pelayanan pengaduan dengan Nomor STPP 31/KPAI/PGDN/I2019. Dalam laporannya menyebut bahwa nenek kandung sebagai wali anak tidak dapat bertemu anak, dan anak diduga dieksploitasi secara ekonomi.
Salah satu kuasa hukum Maryke, Sunan Kalijaga menyatakan wali masih tidak dapat bertemu cucunya Amandine Cattleya Billy dan diduga anak tersebut dieksploitasi dengan bukti yang diajukan berupa foto dan akun Instagram @AmandineCattleya. Akun media sosial ini dibuat oleh Tyas Mirasih dan dikelola olehnya juga.
Advertisement
"Hal ini dapat diduga bahwa anak tersebut dieksploitasi karena mengendorse produk-produk di Instagram. Dan karena endorse pasti ada timbal balik yang memberikan keuntungan, karena tidak mungkin anak kecil 5 tahun memiliki akun Instagram dan menerima endorse," tegasnya lewat rilis kepada wartawan, baru-baru ini.
Sementara itu kuasa hukum lainnya, Yunus Adhi Prabowo menegaskan bahwa wali hak asuh anak jelas kepada kliennya yaitu Maryke. Kepastian ini mengacu kepada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 September 2018 tentang Maryke Harris Pohu sebagai wali sah.
"Kenapa Amandine tidak dikembalikan kepada klien kami? Tyas Mirasih tidak memiliki hubungan darah apapun, silakan buktikan kalau Tyas Mirasih memiliki bukti untuk mengasuh Amandine," imbuh Yunus.
Namun demikian, pihaknya masih memberikan waktu 3X24 jam untuk Tyas Mirasih mengakomodir dan bertemu lalu menyerahkan Amandine. "Karena ini bukan masalah hukum saja melainkan masalah kemanusiaan, jangan memutuskan hubungan nenek dengan cucunya," ucapnya.
Dalam melaporkan ke KPAI, kuasa hukum membawa juga laporan polisi yang telah dilakukan yaitu membawa bukti yaitu screenshot, laporan polisi No. TBL/388/I/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum tanggal 20 Januari 2019 dengan dugaan tentang eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Juga pasal 76 I jo pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan laporan polisi No. TBL/346/I/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum tanggal 17 Januari 2019 dengan dugaan membawa anak pergi dari kuasa yang sah, pasal 332 KUHP dengan masa hukuman 7 tahun.
Sekadar diketahui, Amandine Cattleya Billy adalah anak dari Billy Arifin Pohu dan Sisilia Supriyadi. Kedua orangtua Amandine tersebut telah meninggal dunia. Lalu, Maryke Harris Pohu ditetapkan sebagai wali dari cucunya tersebut sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 24 September 2018.