Fimela.com, Jakarta Kasus gugatan pembatalan pernikahan antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta masih terus berlangsung. Kabar terakhir menyatakan, pengajuan gugatan oleh pihak Kriss ditolak oleh pengadilaan. Namun, nyatanya isu ini dibantah pihak lelaki 30 tahun tersebut.
"Oh nggak, itu nggak benar. Itu rekonpensi kami pihak tergugat kan, kalau di dalam perdata berhak ajukan gugatan balik, rekonpensi itu. Nah, rekonpensi kami yang ditolak, tapi gugatan mereka secara keseluruhan ditolak," ujar Suheru Prayitno, pengacara Kriss Hatta saat dihubungi via telepon.
Advertisement
BACA JUGA
"Kalau kami mengajukan rekonpensi, isinya minta diperbaikin (buku nikah) sama pengadilan agama. Nah, itu bukan kewenangan mereka. Kalau kesalahan nama teknis seperti itu, itu langsung ke KUA," sambungnya.
Sementara bagi pihak Billy yang mengklaim menang, menurutnya, tidak benar. Data dan bukti dari humas pengadilan menyatakan, gugatan pihak Kriss telah ditolak dan tidak dibenarkan bahwa pihak seberang memenangkan gugatan. Perihal itu, pihak Kriss kembali menampik hal tersebut.
"Iya sekarang humasnya menyatakan ditolak gugatannya, menang dari mana? Mereka juga banding kan, kalau gugatan selesai kan pihak tergugat berhak malakukan rekonpensi. Nah, diterima atau nggaknya kan bukan hasil keseluruhan gugatan," tambahnya.
"Kami kan pihak tergugat mempertahankan buku nikah itu, jangan dibatalin, kalau bisa dibetulin. Cuma kan hakim mempertimbangkan kalau ada kesalahan administrasi silahkan ke pihak KUA, itu bukan wewenang pengadilan karena sudah diatur kementrian agama di pasal 37," jelasnya soal kasus pembatalan pernikahan Kriss Hatta dan Hilda Vitria. (Akbar Prabowo Triyuwono/Kapanlagi.com)