Fimela.com, Jakarta Rangkaian aksi demi pemberantasan narkoba terus digalakkan oleh pihak berwajib. Dari ragam pengembangan kasus sampai operasi rutin, terkadang kalangan artis atau figur publik ikut terjaring. Sebagaimana yang paling anyar adalah Fariz RM. Musisi senior ini diamankan pihak berwajib di kediamannya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kala ditangkap Fariz RM tengah mengantongi dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram brutto.
Pemberantasan narkoba menjadi prioritas pemerintah sekarang ini. Indonesia sendiri sudah menyatakan perang terhadap para pengedar narkoba yang telah meracuni anak bangsa. Kecanduan dan kematian seakan menjadi dua pilihan sulit bagi pengguna narkoba.
Bagi korban penyalahgunaan narkoba, proses rehabilitasi menjadi hal yang wajib ditempuh sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dianggap sebagai korban yang layak diobati dan diselamatkan.
Advertisement
BACA JUGA
Tak heran ketika beberapa artis yang tertangkap karena penyalahgunaan narkoba, mereka langsung mengajukan assessment kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendapatkan rekomendasi dilakukannya rehabilitasi. Fariz RM pun demikian. Saat ini assessment yang diajukan kepada BNNK Jakarta Utara diterima.
Ia dianggap sudah sering menyalahgunakan narkoba sehingga harus direhabilitasi. Fariz sejak Senin (27/8/2018) dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Kabupaten Bogor.
"Proses hukumnya dibantarkan dulu sembari menunggu berkasnya dinilai lengkap oleh jaksa penuntut umum. Didapati bahwa yang bersangkutan (Fariz RM) pemakaiannya sudah cukup sering sehingga perlu adanya rehabilitasi yang lebih intensif di sana," kata Ajun Kombes Yuanita Amelia, Kepala BNNK Jakarta Utara.
Di sisi lain, sejak awal pengacara Fariz RM mengatakan, rehabilitasi merupakan satu-satunya jalan untuk menyembuhkan korban penyalahgunaan narkoba sesuai dengan undang-undang.
"Kami menganggap bahwa ini adalah sebagai akses atau akibat dari putusan yang lalu, mas Fariz dihukum penjara yang seharusnya selaku orang pecandu, sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 itu harusnya direhab, nggak ada jalan lain, jadi bukan dihukum," tutur M. Syafri Noer.
Selain Fariz RM, Jennifer Dunn yang ditangkap narkoba untuk ketiga kalinya terkait narkoba juga meminta rehabilitasi, bukan hukuman fisik. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kala itu memvonis Jennifer dengan hukuman empat tahun penjara. Tak terima, Jennifer Dunn melayangkan banding dan kemudian diterima. Alhasil putusan empat tahun pun disunat menjadi 10 bulan penjara karena melakukan tindak penyalahgunaan narkoba untuk dirinya sendiri. Sekadar diketahui, tahun 2005 Jennifer Dunn dipenjara karena narkoba. Lalu empat tahun setelahnya ia ditangkap atas kasus serupa. Pada 2018 menjadi kasus narkoba paling anyar dari artis kontroversial tersebut.
Advertisement
Yang Direhabilitasi, yang Ditangkap Polisi Lagi
Direhabilitasi atau tidak dalam penanganan lanjutan seorang penyalahguna narkoba tentu tak akan berhasil jika tanpa disertai niatan yang sesungguhnya. Karena pada kenyataannya banyak pula yang setelah dilakukan rehabilitasi justru kembali terjerumus lagi.
Sebut saja Fariz RM yang sempat mengecap masa rehabilitasi ketika ditangkap 2015 silam. Pada saat itu ia sekitar 3 bulan menjalani rehabilitasi sembari menunggu berkas hukumnya selesai. Namun setelah itu ia dibawa ke Lapas Cipinang untuk menjalani vonis penjara selama 8 bulan.
"Karena itulah kami bilang rehabilitasi belum tuntas. Jadi mas Fariz belum sepenuhnya sembuh total. Seandainya pada saat itu mas Fariz dihukum dengan hukuman rehab sampai dia sembuh berarti kasus sekarang ini nggak akan terjadi," ujar M. Syafri Noer, pengacara.
Bicara rehabilitasi memang tak hanya pada proses di dalam panti atau balai pengobatan. Namun proses rehabilitasi harus dilakukan secara berkesinambungan dengan tekad yang super kuat serta didukung orang terdekat.
Karena menurut data BNN, dari para pengguna yang melakukan rehabilitasi tersebut bisa kembali kepada pergaulan haram. Mereka bisa saja kembali mengkonsumsi narkoba dengan berbagai alasan yang mendasari.
Biasanya ketika saat kembali ke masyarakat mereka tak didampingi, kemudian masyarakat tidak mau menerima dan masih ada stigma kurang baik di masyarakat terkait 'lulusan' panti rehabilitasi narkoba.
Padahal agar sukses menjalani program rehabilitasi, seseorang harus berniat untuk tidak lagi mengkonsumsi narkoba. Tahap kedua harus bisa menolak ajakan dan lingkungan yang tidak baik.tahap selanjutnya menjadi orang yang produktif dan juga menjalani hidup sehat seperti meningkatkan pemahaman agama.
Deret Artis Ini Kena Narkoba Lalu Tobat
Band rock legendaris Slank menjadi salah satu penyintas dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Para personil dalam band yang dihuni oleh Kaka, Bimbim, Ivanka, Abdee Negara, dan Ridho Hafiedz ini dikenal pernah menjadi korban narkoba
Perjuangan panjang telah mereka lakukan demi lepas dari kungkungan narkoba. Didukung oleh Bunda Iffet, ibunda Bimbim yang sekaligus menjadi manajer Slank ketika itu, tahap demi tahap dilalui mereka dengan penuh keringat.
"Dulu Bunda mengajak serta lingkungan sekitar dulu, untuk bersama memberantas narkoba. Ketika lingkungan sudah mendukung, akhirnya tahap demi tahap dilakukan," ujar Kaka.
Setelah berhenti dari narkoba, Bimbim pun mengatakan bahwa mereka masih bisa berkarya dengan baik. Sekarang mereka sudah berani mengatakan bahwa memakai narkoba adalah kampungan.
Roby Satria, gitaris band Geisha juga mengalami hal serupa.. Tahun 2013 Roby pernah ditangkap karena narkoba dan divonis satu tahun penjara. Lalu pada November 2015 ia kembali ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Ia kemudian menjalani proses rehabilitasi selama enam bulan dan berniat untuk tidak menggunakan narkoba lagi. Sampai sekarang Roby masih menjalani kehidupan sehatnya dan terus berkarya bersama Geisha.