Sukses

Entertainment

Setia Pada Narkoba, Fariz RM Tiga Kali Dicokok Polisi

Fimela.com, Jakarta Wajahnya tertunduk ketika polisi menggelandangnya ke depan kamera wartawan, dua hari setelah penangkapannya. Ya, Fariz Rustam Munaf atau akrab disebut Fariz RM kembali ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Utara. Fariz RM termasuk  pemecah rekor penyanyi yang tertangkap akibat narkoba.

Musisi kawakan tersebut ditangkap di kediamannya, kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat (23/8/2018) sekira pukul 09.45 WIB. Dari saku celananya polisi menemukan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,90 gram brutto.

Kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan yang ketiga kali dilakukan oleh pelantun tembang kondang 'Barcelona'. "Jelas ini bukan contoh yang baik, jangan mengikuti apa yang saya lakukan," kata Fariz RM di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018) lalu.

Entah, menjadi sebuah formalitas atau tidak, dengan tatapan mata nanar, sepupu Ketua Bekraf Triawan Munaf itu menyatakan penyesalannya. "Saya menyesali perbuatan saya," lanjutnya di depan kamera wartawan.

Sekadar catatan, Fariz RM pertama kali ditangkap pada tahun 2007 silam. Kala itu sang musisi tertangkap basah menggunakan narkotika jenis ganja. 15 linting ganja seberat 5 gram ditemukan polisi saat menggelar operasi rutin di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Lalu 2015 kembali tindak negatifnya diulangi lagi. Tanpa pernah kapok dengan penangkapan kali pertama, Fariz kembali melakukan penyalahgunaan narkoba dan kemudian diamankan petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi mengamankan Fariz RM di kediamannya, kawasan Bintaro Jaya pada 6 november 2015 sekira pukul 02.00 dini hari. Tingkat penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Fariz lebih serius. Terlihat dari barang bukti yang menyertai penangkapan berupa ganja dan heroin.

Dua Kali Divonis Hukuman Fisik

Pada penangkapan yang pertama, Fariz RM yang terjaring dalam operasi rutin polisi mau tak mau harus mengakui sebagai pemakai aktif ganja. Melalui tes urine yang dilakukan setelah penangkapan, Fariz RM terbukti positif.

Pria yang saat ini berusia 59 tahun tersebut ketika itu dijerat dengan UU Narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. Namun, pada akhirnya majelis hakim memberikan vonis hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Fariz menjalani hukuman 1 tahun penjara. Saat itu Fariz juga sempat menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.

Pada kasus kedua, Fariz RM juga harus menjalani hukuman fisik. Awalnya dia disetujui untuk menjalani rehanilitasi selama proses penyidikan dilakukan. Ia pun dibawa ke Pusat rehabilitasi Natura, Jakarta Selatan.

Namun, setelah berkas telah selesai dan dilimpahkan kepada kejaksaan, Fariz RM ditarik kemudian dimasukkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Sampai sidang selesai, Fariz tetap menjadi penghuni Lapas sampai vonis 8 bulan penjara dilontarkan oleh hakim.

Menanti Putusan Hakim Setelah Tiga Kali Tertangkap Narkoba

Dua kali menjalani hukuman fisik menjadi sebuah celah bagi pengacara Fariz RM, M. Syafri Noer untuk melontarkan kritik tajamnya. Menurutnya jaksa dan hakim belum bisa mengaplikasikan undang-undang secara benar.

Berdalih dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, seorang penyalahguna narkoba yang diposisikan sebagai korban harus mendapatkan rehabilitasi. Itulah yang menurutnya merupakan cara sebenarnya untuk menangani korban penyalahguna narkoba.

"Jadi ketika penangkapan kedua itu Fariz belum selesai atau tuntas melakukan rehabilitasi, tapi sudah dibawa ke Lapas Cipinang sampai vonis hukuman diberlakukan," ucap Syafrie Noer.

Menurut logikanya, ketika seorang korban penyalahgunaan narkoba belum sembuh total dari ketergantungannya terhadap narkoba, maka bisa jadi setelah hukuman penjara selesai, seseorang bisa kembali terjerumus. Belum lagi ketika melihat kasus adanya peradaran narkoba di balik jeruji besi.

Dan ketika menilik pengakuan Fariz kepada polisi bahwa dirinya sudah kurang lebih dua tahun belakangan memakai narkoba, tentu saja hanya berselang sedikit dari hari kebebasannya pada 17 Agustus 2015.

Namun, majelis hakim tentu saja memiliki pertimbangan-pertimbangan khusus ketika menangani suatu perkara. Apalagi ketika melihat rekam jejak kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Fariz RM.

Akankah Fariz RM mendapatkan kesempatan rehabilitasi ataukah kembali merasakan dinginnya jeruji bui? "Pastinya hakim akan melihat berbagai pertimbangan sebelum memutuskan vonis, termasuk itu (tiga kali tertangkap)," ucap Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Untuk saat ini Fariz RM sudah dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor untuk dilakukan rehabilitas. Persisnya Senin, 27 Agustus 2018 lalu setelah mendapatkan rekomendasi dari BNNK Jakarta Utara.

"Atas rekomendasi mereka setelah assessment sehingga ini wajib direhab, diobati. Tapi proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan," tandas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Aldo Ferdian.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading