Fimela.com, Jakarta Penanganan secara hukum kasus korupsi diduga dilakukan Zumi Zola terus bergulir. Agenda sidang sudah memasuki pembacaan dakwaan Jaksa Peuntut Umum (JPU) pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana mereka menyebut, lelaki 38 tahun itu tak menikmati sendiri uang gratifikasi yang diterima.
Dalam dakwaan pihak JPU, Zumi disebut memberikan uang hasil gratifikasi pada ibu, Harmina Djohar, dan istrinya, Sherrin Tharia. Tak secara langsung, uang ini diberikan melalui orang kepercayaan Zumi.
Advertisement
BACA JUGA
"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan September 2017 dan bulan Oktober 2017 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, atas permintaan terdakwa (Zumi) memberikan uang kepada Harmina Djohar (ibunda terdakwa) melalui orang kepercayaannya bernama Adi sejumlah Rp200 juta dan Rp100 juta," kata JPU membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
Selain pada ibu, Zumi juga beberapa kali memberikan uang kepada istrinya melalui Asrul Pandapotan Sihotang, di mana kemudian digunakan Sherrin Tharia untuk membayar sejumlah belanjaan yang ia beli secara online.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada tanggal 27 September 2017, 4 Oktober 2017, 18 Oktober 2017 membayar belanja online Sherrin Teria dengan cara setor tunai ke rekening BCA atas nama Wilina Chandra, yakni masing-masing sejumlah Rp19.700.000, Rp12.550.000, Rp4.000.000," tutur JPU membacakan dakwaan terhadap Zumi Zola.
Advertisement
Pihak Lain yang Disebut Terima Uang Gratifikasi
Selain ibu dan istrinya, uang gratifikasi juga disebutkan pihak JPU diterima oleh adik Zumi Zola dan PAN. Ya, Jaksa menyebutkan, ada uang yang mengalir untuk keperluan DPD PAN Kota Jambi hingga untuk kepentingan adiknya, Zumi Laza, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Jambi 2018.
"Uang Rp75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Kota Jambi saat pelantikan terdakwa pada bulan Februari 2016 di Jakarta dan uang Rp70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada bulan Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018," ucap jaksa.
Dugaan Siasat Zumi Zola Terima Uang Gratifikasi
Demi melancarkan jalan uang-uang tersebut, Zumi Zola dikatakan memiliki siasat tertentu. Langkah yang diambil pemilik nama lengkap Zumi Zola Zulkifli ini adalah melantik sejumlah kepala dinas agar loyal, royal, dan bersedia membantu mewujudkan niatnya.
"Atas saran Apif Firmansyah, terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2016 melantik Dodi Irawan selaku Kepala Dinas PUPR Jambi dengan pesan yang disampaikan terdakwa melalui Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah kepada Dodi Irawan, yakni agar loyal, royal, dan total dan bersedia membantu kebutuhan finansial terdakwa beserta keluarganya," jelas jaksa KPK.