Fimela.com, Jakarta Sebagai kakak, Fitria Sukaesi ikut prihatin adiknya; Dhawiya terjerat narkoba. Namun ia legah karena dalam proses persidangan adiknya diputuskanharus direhabilitasi.
Seusai sidang kasus narkoba Dhawiya, Fitria Sukaesih yang menemaninya mengucap syukur atas hasil sidang. Alasannya, pasal-pasal tentang narkotika yang dapat memberatkan hukuman tidak diterima Dhawiya.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 114 mengenai pengedar narkotika dan Pasal 112 tentang memiliki narkotika lebih dari 5 gram yang akhirnya tidak dapat menjerat Dhawiya dan Muhammad, kekasihnya.
Advertisement
BACA JUGA
"Insya Allah mudah-mudahan ngga selama itu kalo harapan kita, dua tahun itu dipotong masa tahanan ya. Sidang selanjutnya adalah pembelaan dari kuasa hukum. Insya Allah mudah-mudahan bisa didengarkan dan dipertimbangkan dengan baik dengan hasil yang terbaik. Yang pasti kita udah harus bersyukur dan selalu bersyukur bahwa 112 dan 114 sudah terbebas dari Dhawiya," ucap Fitria Sukaesih usai sidang.
Selain rasa syukur, sang kakak juga berharap hal ini menjadi pelajaran bagi Dhawiya untuk bisa menjalani hidup lebih baik. Meskipun begitu, dirinya pun juga tidak menginginkan waktu rehabilitasi yang lama.
"Dhawiya dinyatakan sebagai pengguna yang insya Allah berhak untuk direhab. Itu udah sesuatu yang harus kita syukuri, mudah-mudahan juga bukan sesuatu yang terlalu lama sesuai dengan yang dibutuhkan. Itu adalah jalan Muhammad dan Dhawiya untuk bisa terbebas dan sembuh dari kebiasaan itu," tambahnya.
Advertisement
Sewajarnya
Kendati demikian, waktu dua tahun dirasa cukup lama baginya. Keluarga pun berharap waktu yang dibutuhkan bisa lebih singkat dan persiapan untuk sidang selanjutnya dapat berjalan sesuai harapan.
"Kita minta yang terbaik. Kita juga ngga mau sok-sokan menentukan harus berapa, tapi yang sewajarnya yang sebaiknya. Karena memang itu yang menjadi harapan kita bahwa Dhawiya harus direhab," tuturnya.
"Kita sudah serahkan ke kuasa hukum, insya Allah mereka dalam petunjuk Allah bisa memberikan yang terbaik dan mudah-mudahan para hakim bisa memutuskan yang terbaik," pungkasnya lagi. (Akbar Prabowo Triyuwono/ Kapanlagi.com)