Fimela.com, Jakarta Pengajuan praperadilan atas kasus video yang menyeret nama Cut Tary, Ariel NOAH, dan Luna Maya membuat banyak orang kembali mengingat perkara yang kali pertama menyeruak di tahun 2010 itu, tak terkecuali Hotman Paris Hutapea.
Sebagaimana diketahui, ketika kasus tersebut bergulir, Hotman merupakan kuasa hukum Tary. Saat memandu Hotman Paris Show, sang pengacara kondang pun sempat menyinggung suasana pemeriksaan yang sempat dijalani kliennya kala itu dengan Ariel.
Advertisement
BACA JUGA
Berdasarkan penuturan Hotman, Tary sempat dikonfrontir dengan Ariel. "Waktu di konfrontir, si Ariel sama Cut Tary dihadapkan videonya ini di Mabes. Disetel lah itu," ucap Hotman di salah satu segmen yang di unggah di akun Instagram-nya.
Selanjutnya, Hotman terlihat menggambarkan posisi Tary, Ariel, juga televisi di mana video tersebut diputarkan. "Ditanya 'Itu siapa?'. Coba kamu ingat nggak si Ariel bilang apa" ujar Hotman sambil menunjuk perempuan yang ternyata merupakan asisten pribadinya.
"Ariel tidak ngakuin, kan? Dia (Ariel) nggak ngaku, tapi Cut Tary ngakuin. Tapi, begitu penyidiknya ke toilet, 'Maaf ya, maaf ya'. Begitu," papar Hotman Paris Hutapea soal suasana pemeriksaan yang pernah dijalani kliennya dan Ariel NOAH.
Advertisement
Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tary Menurut Hotman Paris Hutapea
Tak hanya mengungkap suasana pemeriksaan yang sempat dijalani Cut Tary dan Ariel NOAH, masih di kesempatan yang sama, Hotman Paris Hutapea menuturkan pendapatnya soal status tersangka yang masih disandang Tary dan Luna Maya.
"Tapi, kalau sekarang ini kasusnya lagi naik lagi sampai di praperadilan, itu sebanarnya bagaimana sih, bang?" tanya Melaney Ricardo yang juga ada di acara tersebut. "Saya kira status tersangka itu tidak tepat untuk Cut Tary dan Luna Maya," jawab Hotman.
Pengajuan Praperadilan Atas Status Luna Maya dan Cut Tary Ditolak
Permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas penghentian penyelidikan dengan status Luna Maya dan Cut Tary sebagai tersangka ditolak majelis hakim.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tary Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," tegas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).