Fimela.com, Jakarta Kasus video mesum yang membawa nama Luna Maya dan Cut Tary kembali menghangat. Pasalnya, sebuah LSM bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan atas status tersangka keduanya yang digantung selama 8 tahun.
Selama ini baik media maupun dua nama yang disebut yaitu Luna dan Cut Tary seolah telah melupakan kasus tersebut. Kedua artis tersebut juga sudah berjuang menjalani kehidupan setelah terpuruk sedemikian rupa.
Advertisement
BACA JUGA
Karenanya didapatkan kabar bahwa Luna Maya merasa keberatan ketika kasus ini diungkit. "Informasinya dari kawan sudah dimuat di media.Sudah diberitakan. Silahkan saja," ujar Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Namun menurut Kurniawan, keberatan dari Luna justru aneh. Karena seharusnya ia yang statusnya masih menggantung seperti itu menempuh jalur hukum untuk pemulihan nama baiknya, bukan malah menghindar.
"Info yang dishare ke saya sih (yang keberatan) Luna Maya. Ya agak aneh saja kalau kemudian dia keberatan. Cut Tary dia enggak komentar apa-apa," imbuhnya.
Advertisement
Terpendam
Memang, selama ini kasus ini sudah terpendam sedemikian rupa. Sehingga Luna dan Cut Tary pun sudah melakoni kegiatannya sebagai artis. Namun, bagaimanapun ketika secara hukum masih berstatus tersangka, seseorang tak bisa lega sepenuhnya.
"Apapun ceritanya status tersangka itu tidak enak. Tiap saat penyidik bisa melakukan sesuatu," tutur Kurniawan.
Buka Pintu
Karenanya, ia menghimbau kepada Luna dan Cut Tari untuk menempuh jalur hukum demi kembalinya nama baik. "Berharap si CT dan LM silakan ajukan sendiri. Ibaratnya kami sudah membuka pintu, silakan selanjutnya mereka ajukan sendiri. Toh mereka yang berkepentingan," tandas Kurniawan.