Sukses

Entertainment

LP3HI: Jangan Zalim, Hentikan Saja Kasus Luna Maya!

Fimela.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Konsekuensinya, status tersangka atas Luna Maya dan Cut Tary pun masih berlaku.

"Konsekuensinya, polisi harus memperjelas statusnya. Kalau memang dia menyatakan proses penyidikan belum selesai, langsung limpahkan ke kejaksaan," kata Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

 

Kemudian dalam proses selanjutnya pihak kejaksaan akan melakukan pemeriksaan atas kasus ini. "Ya apakah ini memang layak dipersidangkan di pengadilan atau dihentikan," imbuhnya.

Meski mengaku tak ada hubungan langsung dengan Luna Maya dan Cut Tari, namun LP3HI akan terus mengawal kasus ini dengan baik. Mereka akan memberikan tenggat waktu kepada polisi untuk menuntaskan kasus ini.

"Karena putusan tadi adalah NO. NO itu tidak dapat diterima konsekuensinya, dalam hukum acara adalah dapat dilakukan gugatan lagi. Kami akan berikan kesempatan kepada penyidik ya katakanlah 6 bulan lah," ucap Kurniawan Adi Nugroho soal gugatan perkara praperadilan Luna Maya dan Cut Tary.

Delapan Tahun

Jika ternyata dalam waktu yang diberikan polisi tidak bisa membawa berkas ke kejaksaan alias P21, maka LP3HI menuntut kepada polisi untuk tidak berlaku zalim dan menghentikan perkara yang menggantung 8 tahun tersebut.

"3-6 bulan ini mereka bisa atau nggak. Kalau nggak bisa yaudah hentikan saja. Toh gak ada ruginya juga. Perkara ini udah dijemur sekian lama, 8 tahun. Jangan zalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti ya hentikan saja," tandas Kurniawan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading