Fimela.com, Jakarta Karena pengajuan praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari ditolak oleh pengadilan, kedua artis wanita itu masih harus menyandang status terkait video mesum yang menghebohkan publik beberapa tahun silam itu.
Atas keputusan hakim tersebut, pihak polisi menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya saja. Mereka pun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Karena perkara ini buka objek praperadilan. Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memutus perkara ini. Dan tidak diterima praperadilan ini," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
BACA JUGA
"Kan dengar, teman-teman dengar bersama kan keputusannya. Kuasa hukum kan kita secara teknis sudah kita lakukan semua," kata Filip, kuasa hukum kepolisian saat ditemui di tempat yang sama.
Pihak penyidik yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan secara teknis sudah dilakukan. Mereka juga menyampaikan beberapa bukti terkait penyidikan kasus asusila tersebut.
"Sesuai dengan teknis penyidikan yang dibuat oleh teman-teman penyidik, kita buatkan dalam jawaban, kita buatkan dalam kesimpulan. Kita sampaikan dalam bukti-bukti. Sehingga itulah putusan hakim," imbuhnya.
Dengan adanya putusan tersebut, polisi secara tegas mengatakan, meski sudah 8 tahun terkatung-katung namun tak ada yang berubah pada status Luna Maya dan Cut Tari. "Ya (masih tersangka)," tegas Filip.