Fimela.com, Jakarta Upaya memperjelas status mengambang Luna Maya dan Cut Tary di skandal video yang juga menyeret nama Nazriel Irham alias Ariel NOAH sudah sampai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
Agaknya Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) harus gigit jari karena permohonan atas penghentian penyelidikan dengan status Luna dan Tary sebagai tersangka ditolak majelis hakim.
Advertisement
BACA JUGA
Dalam putusannya, hakim mengatakan pihak PN Jakarta Selatan tak memiliki wewenang secara hukum menghentikan penyidikan atas kedua presenter tersebut di kasus yang mulai bergulir pada 2010 silam.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tary Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng," tegas majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
"Perkara ini bukan objek praperadilan dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," imbuh majelis hakim. "Menolak eksepsi pemohon dalam perkara. Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," tandas mereka.
Sidang permohonan praperadlikan atas status tersangka Cut Tary dan Luna Maya sudah berlangsung selama beberapa kali. Sidang perdana dilakukan pada 2 Juli 2018, kemudian dilanjutkan kembali pada 5 Juli, 16 Juli, serta 30 Juli 2018.