Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan atas tindak penyalahgunaan narkoba oleh Tio Paksadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana diketahui, sidang terkait kasus ini sudah sampai pada penghujungnya yaitu putusan.
Sidang putusan sendiri sebenarnya telah dijadwalkan pada Kamis, 19 Juli 2018 lalu. Namun, ketika itu salah satu majelis hakim berhalangan hadir karena sakit sehingga sidang ditunda seminggu kemudian.
Advertisement
BACA JUGA
Tio didakwa dengan dua pasal oleh jaksa yaitu Pasal 112 ayat 1 tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Ia bisa dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Satu pasal lagi adalah Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Golongan I yang digunakan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Seiring berjalannya sidang, jaksa menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 1 miliar. Menurut majelis hakim dalam putusannya, Tio Pakusadewo tidak terbukti bersalah seperti dakwaan dalam pasal primer. "Tidak terbukti secara sah, melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer. Terdakwa sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba secara pribadi," kata Hakim Ketua, Asia di Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Advertisement
Rehabilitasi
Dengan bermacam pertimbangan berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim akhirnya memberikan vonis kepada Tio Pakusadewo dengan 9 bulan tahanan dipotong masa tahanan. Namun, Tio menjalani sisa tahanan di panti rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Sekadar diketahui, Tio Pakusadewo ditahan pada 25 Desember 2017. Lalu kasusnya dibantarkan atau ditangguhkan pada 29 Desember 2017. Setelah berkas lengkap, Tio pun ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak 3 April 2018 sampai sekarang ini.
Pengobatan
"Memutuskan hukuman selama 9 bulan dipotong masa tahanan. Menetapkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan terdakwa untuk menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi medis di RSKO selama 6 bulan," tandas Asiadi Sembiring.
Sementara salah satu kuasa hukum Tio yaitu Aris Marasabessy masih belum bisa memastikan berapa lama lagi kliennya menjalani rehabilitasi di RSKO. "Saya juga mau hitung-hitungan dulu nih. Saya mau ke belakang dulu, menemui Mas Tio," tandas Aris.