Fimela.com, Jakarta Rumah tangga Nikita Mirzani yang baru dibina selama lima bulan dengan Dipo Latief berada di ujung tanduk. Melalui kuasa hukumnya, Nikita resmi mendaftarkan gugatan cerai atas Dipo Latief ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018) siang.
Menariknya, gugatan cerai tersebut didaftarkan bersamaan dengan pendaftaran itsbat nikah untuk Nikita Mirzani dan Dipo Latief. Ajuan Itsbat nikah dan gugatan cerai tersebut teregister di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor 2362/PDT.G/2018/PA.Jks.
Advertisement
BACA JUGA
Menurut Fachmi Bachmid, salah satu pengacara yang ditunjuk Nikita Mirzani untuk membantunya memuluskan gugatan cerainya, alasan mengajukan itsbat nikah lantaran ingin mengesahkan terlebih dahulu pernikahan antara kliennya dengan Dipo Latief yang terjadi secara siri atau hanya sah secara agama pada 18 Februari lalu.
Setelah pernikahan keduanya dinyatakan sah secara Negara, barulah kata Fachmi Bachmid, gugatan cerai yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan disidangkan.
“Karena sebelumnya mereka menikah secara siri, artinya belum dicatat dalam catatan sipil, jadi Nikita harus melakukan isbat nikah. Ia mendaftarkan pernikahannya terlebih dahulu, setelah sah pernikahannya baru mengurus perceraian seperti yang diinginkan,” kata Fachmi Bachmid.
Pengajuan Itsbat nikah juga dikatakan Fachmi agar nantinya, Nikita Mirzani bisa menjalankan kehidupan dengan tenang apabila pernikahannya sudah dinyatakan resmi bercerai.
“Nikita ingin tenang hidupnya, ia butuh kepastian hukum. Ia tidak mau nantinya Dipo mengatakan oh, kamu masih istri saya', jadi ada pegangan hitam di atas putih buat Nikita,” kata Fachmi Bachmid.
Sebagaimana diketahui, pasangan yang menikah secara siri (seperti Nikita Mirzani dan Dipo Latief atau menikah tanpa catatan dari Kantor Urusan Agama (KUA), pernikahannya tidak diakui negara. Ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Advertisement
Bantah Inginkan Harta Gono Gini
Itsbat nikah yang diajukan Nikita Mirzani juga menyisakan tanya, apakah nantinya pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief jika sudah disahkan secara negara, Nikita Mirzani bakal mengajukan tuntutan harta gono-gini?
Sebagaimana diketahui, setelah menikah dengan Dipo Latief, Nikita Mirzani membangun sebuah rumah mewah di kawasan Petukangan, Ciledug, Tangerang. Kabarnya, rumah tersebut ditaksir memakan biaya hingga Rp 10 miliar.
Disinggung perihal itu, Fachmi Bachmid tegas mengatakan jika kliennya tidak akan menuntut soal harta bersama terhadap Dipo Latief.
"Nggak ada (soal harta), cerai saja. Iya, nggak minta apa-apa dia. Nggak ada lagi yang dituntut Nikita," kata Fachmi saat dihubungi.
Menyoal rumah yang dimaksud, Fachmi mengatakan jika sebaiknya mengecek terlebih dahulu apakah rumah tersebut milik bersama atau milik Nikita. Sebab sepengetahuannya rumah tersebut dibangun sebelum Nikita menjalin hubungan dengan Dipo.
“Kalau masalah harta, banyakan duit Nikita kok daripada Dipo, itu perkiraan saya ya,” kata Fachmi Bachmid.
Nikita Mirzani Belum Ditalak Cerai Dipo Latief?
Nikita Mirzani mengajukan itsbat nikah sekaligus mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Disinyalir, pengajuan itsbat tersebut selain alasan di atas, juga lantaran Nikita yang ingin mengakhiri pernikahan sirinya belum mendapat talak cerai dari Dipo Latief.
Disinggung mengenai hal tersebut, Fachmi Bachmid tidak menjawab pasti. Ia hanya menegaskan memang Nikita yang terlebih dahulu menghendaki pernikahan sirinya dengan Dipo Latief berakhir.
“Nikita Mirzani itu sudah enggak mau meneruskan rumah tangga. Sebab ia (Dipo) sudah tidak bisa menjadi imam yang baik buat keluarganya,” kata Fachmi Bachmid
Fachmi juga mengatakan sebaiknya Dipo Latief tidak menghambat proses sidang cerai yang sudah ditempuh kliennya.
“Jadi kalau menurut saya kalau perempuannya sudah nggak mau, ya sudah tinggalin saja jangan dipaksa,” kata Fachmi Bachmid.