Fimela.com, Jakarta Sidang putusan yang melibatkan aktor Fachri Albar akhirnya diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018). Majelis hakim memvonis Fachri tujuh bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Meski divonis tujuh bulan rehabilitasi, Fachri merasa lega karena permintaannya untuk menjalani rehabilitasi dikabulkan pihak majelis hakim.
Advertisement
BACA JUGA
“Lega, alhamdulillah,” kata Fachri Albar saat keluar dari ruang sidang.
Fachri dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Sidang putusan juga dihadiri istri Fachri Albar, Renata Kusmanto, yang selalu setia mendampinginya. Setali tiga uang dengan Fachri, Renata juga merasa lega hasil putusan tersebut.
Fachri Albar ditangkap oleh Satgas Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2018. Sebelumnya, Fachri dituntut sembilan bulan rehabilitasi pihak majelis hakim. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan. (Ine Yulita Sari/Liputan6.com).