Fimela.com, Jakarta Perceraian Selfi Nafilah dan Iwa K menyisakan kemelut perihal harta gono gini. Sidang lanjutan harta gono gini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun berlangsung pada Selasa (3/7/2018) dengan agenda saksi dari pihak Iwa K.
Kuasa hukum Selfi Nafilah, Ruhiyat Auditya menegaskan, jika kliennya sudah menghabiskan banyak uang untuk pembangunan rumah yang ditempati Selfi dan Iwa saat masih berstatus suami dan istri.
Advertisement
BACA JUGA
"Enggak sedikit uang Selfi di sana dalam pembangunan rumah itu. Lumayanlah. Ratusan (juta). Jadi pembangunan (rumah) kan sama- sama. Banyak uang Selfi di sana," imbuh pengacara Selfi, Ruhiyat Auditya di PA Jakarta Timur, Ciracas, Selasa (3/7/2018).
Alasan Selfi menuntut harta gono gini demi sang buah hati. Ia merasa memiliki hak untuk menggugat harta gono gini tersebut demi masa depan anak hasil pernikahannya dengan Iwa K.
"Inikan intinya Selfi kan punya anak. Gimana pun ke depannya pasti untuk anak juga. Bukan hal yang mudah sebetulnya mengajukan gugatan seperti ini," paparnya.
"Cuma kan ada hak mbak selfi di situ, mau enggak mau diajukan sekarang. Justru dia berpikir menjaga perasaan semua pihak makanya dia baru ajukan sekarang," tandas sang pengacara.
Pernikahan Iwa K dan Selfi Nafilah berjalan sekitar lima tahun. Keduanya menikah pada 4 Mei 2007. Saat ini Selfi Nafilah masih menikmati kesendiriannya, sementara Iwa K sudah kembali menikah. (Zulfa Ayu/Liputan6.com)