Fimela.com, Jakarta Kemarin, Senin (25/6), pesinetron Jennifer Dunn baru saja menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya di Pengadian Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perempuan yang akrab disapa Jedun ini telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp800 juta oleh pihak majelis hakim.
Advertisement
BACA JUGA
Hukuman ini tentu berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 8 bulan penjara. Dari tiga pasal yang didakwakan JPU, istri Faisal Harris ini terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 1.
"Terdakwa (Jedun) menerima langsung dari Ferly Faisal Salim dan langsung membayarkan dengan harga Rp700 ribu. Barang bukti kristal putih 0,021 gram dalam barang bukti pipet terbukti mengandung metafetamina yang terdapat dalam golongan 1," baca salah satu hakim anggota di PN Jakarta Selatan, Senin (25/6).
Mendengar putusan ini, tawa yang semula menghiasi wajah Jennifer Dunn ketika memasuki ruang sidang langsung hilang sama sekali. Seperti diketahui, ini merupakan kali ketiga Jedun berurusan dengan pihak berwajib, lantaran tersandung kasus narkoba.
Advertisement
Tawa Jennifer Dunn di Ruang Sidang
Alasan Hukuman Jennifer Dunn Jadi Lebih Berat
Advertisement
Profesi Jennifer Dunn Sebagai Figur Publik Turut Memberatkan
Jennifer Dunn Syok Dengar Vonis Majelis Hakim
Advertisement