Fimela.com, Jakarta Jennifer Dunn divonis 4 tahun penjara oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Tak ayal, pihaknya pun terkejut akan vonis yang disampaikan oleh majelis hakim tersebut.
Hal itu dikatakan oleh pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell sesaat setelah sidang vonis selesai dibacakan. Menurutnya, Jennifer Dunn sangat terkejut dengan vonis empat tahun penjara yang dibebankan padanya.
Advertisement
BACA JUGA
"Ya pasti syok. Karena itu, siapa juga yang mau dan tidak keberatan dan kecewa dengan keputusan itu. Tadi awalnya itu di dalam, setelah putusan itu tiba-tiba menoleh ke kami, tim kuasa hukum, seolah tidak percaya dengan putusan," ucap Pieter Ell.
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya, Pieter Ell pun masih mempertimbangkan berbagai aspek. Yang pasti, pihaknya mengaku sangat menghormati keputusan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman pada Jennifer Dunn.
Â
"Situasi sekarang kan kita belum banyak diskusi ya karena secara psikologis belum siap. Belum menerima putusan ini. Tapi sebagai warga negara yang mencari keadilan kami sudah berkonsultasi dengan klien kami. Dalam waktu dekat sesuai ketentuan hukum apakah kami menerima empat tahun itu atau melakukan upaya hukum banding. Kira-kira begitu," terang Pieter Ell.
Seperti yang diketahui, vonis empat tahun yang dijatuhkan pada Jennifer Dunn sangat jauh dari tuntutan JPU. Dalam sidang tuntutan, JPU hanya meminta majelis hakim menghukum Jedun dengan kurungan penjara delapan bulan.