Sukses

Entertainment

Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara

Fimela.com, Jakarta Pesinetron Jennifer Dunn menjalani sidang pembacaan vonis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (25/6/2018) siang. Berdasarkan putusan majelis hakim, wanita 28 tahun itu divonis hukuman penjara selama 4 tahun.

Dari tiga pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, Jedun terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 1.

"Terdakwa menerima langsung dari Ferly Faisal Salim dan langsung membayarkan dengan harga Rp 700 ribu. Barang bukti kristal putih 0,021 gram dalam barang bukti pipet terbukti mengandung metafetamina yang terdapat dalam golongan 1," baca salah satu hakim anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Majelis hakim juga mengungkapkan bagaimana Jennifer Dunn menawarkan sabu yang ia terima dari FS ke salah satu terdakwa yang bernama Raditya.

"Raditya masuk kekamar terdakwa menawarkan sabu 'mau nggak, itu ada' yang dimaksud ada adalah sabu-sabu golongan 1 karena Raditya pernah mengisap bareng," tutur hakim ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus.

Dengan pernyataan yang demikian, majelis hakim menilai Jennifer Dunn tak menggunakan sabu untuk dirinya sendiri, melainkan juga turut menyediakan untuk orang lain dalam hal ini Raditya.

 

"Semua unsur 112 ayat 1 dalam dakwaan telah terpenuhi," tegas hakim ketua.

Maka dari itu, Jennifer Dunn pun divonis penjara selama 4 tahun, jauh lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 bulan penjara.

"Mengadili menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara percobaan melawan hukum, menyediakan, menjatuhkan pidana dan oleh karena pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta jika tak dipenuhi dilanjutkan dua bulan ditetapkan dipotong masa penahanan," putus hakim ketua.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading