Sukses

Entertainment

Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan Terkait Aktivitas di Media Sosial

Fimela.com, Jakarta Belum selesai kasus ujaran kebencian yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, musisi Ahmad Dhani kembali dilaporkan oleh pengusaha Jack Boyd Lapian terkait pasal pencemaran nama baik dan fitnah.

Fitnah dan pencemaran nama baik yang dimaksud adalah status yang diunggah Ahmad Dhani tertanggal 13 April 2018 terkait kriminalisasi Rocky Gerung.

"Jadi ini beda sama laporan yang sebelumnya, yang sebelumnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau yang ini ada hubungannya dengan laporan saya soal Rocky Gerung," ucap Jack Boyd Lapian di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/5/2018).

Menurut Jack, ada dua poin dari status mantan suami Maia Estianty itu yang dianggap penggiringan opini publik yang cenderung fitnah di statusnya yang berbunyi, 'Berikut Cara-cara Kriminalisasi Rocky Gerung:

1. Cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif.

2. Perintahkan ahli pidana yang biasa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung bisa jadi tersangka.'

 

"Dari status itu jelas terlihat ada penggiringan opini, pencemaran nama baik yang cenderung fitnah. Padahal semua yang disebutnya sudah diputus pengadilan, kok dia masih bilang kriminalisasi. Apalagi narasi di atas itukan disamakan Rocky Gerung dengan kasus sebelumnya yang sudah diproses di pengadilan," terangnya.

Merasa tak suka kasus yang sudah disidangkan disebut kriminalisasi, Jack pun kembali melaporkan ayah lima anak itu kembali melaporkan Ahmad Dhani ke pihak kepolisian.

 

"Saya sebagai pelapor kasus dia (terkait hatespeech) sebelumnya merasa tak terima. Padahal semua sudah disidangkan. Asma Dewi sudah incraht. Terus Alfian Tanjung, Dhani, Buni Yani sudah disidangkan juga, jadi kriminalisasinya dimana," tutur Jack Boyd Lapian.

Untuk masalah ini, Jack Boyd Lapian kembali melaporkan Ahmad Dhani. Untuk laporan kali ini, Dhani dilaporkan dengan undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3, ditambah pasal 310 dan pasal 311. "Jadi ada 3 pasal yang kita laporkan di sini," pungkas Jack Boyd Lapian.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading