Fimela.com, Jakarta Tepergok mengisap vape di dalam pesawat terbang, aktor Fandy Christian diamankan petugas bandara Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Insiden ini terjadi ketika suami Dahlia Poland itu melakoi penerbangan dengan rute Jakarta-Lombok, 9 Mei silam.
"Batik Air memberikan klarifikasi, seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil," ujar Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya.
Advertisement
BACA JUGA
Sebagaimana diktutip dari Liputan6.com, Senin (14/5), Fandy kala itu duduk di bagian depan pesawat Airbus A320-200CEO dengan nomor kursi 2D. Di tengah perjalanan, ayah satu anak ini kemudian menuju kamar kecil yang berada di dekat tempat duduknya.
Di dalam kamar kecil, Fandy kedapatan menyalakan rokok elektrik alias vape dan mengaktifkan detektor asap. Alhasil, perbuatannya pun langsung ketahuan. Kepala awak kabin kemudian memberi tahu pelanggaran ini pada pilot yang langsung meneruskan informasi ini pada petugas keamanan bandara atau Aviation Security (Avsec).
Selepas pesawat mendarat di Lombok pada pukul 11.25 WITA, Fandy Christian berikut barang bukti langsung diamankan petugas bandara. Tak lama setelah ditahan, Fandy kedapatan sudah dibebaskan kembali.
Advertisement
Permintaan Maaf Fandy Chrisian
Tak membiarkan spekulasi terus merebak, selepas insiden mengisap vape di pesawat terbang, Fandy Christian muncul di media sosial. Lewat Instagram Story yang diunggah Sabtu (12/5), ia meminta maaf atas ulahnya.
"Hello, guys. Gue minta maaf karena sudah melakukan kesalahan yang sangat konyol, Untuk teman-teman vapers, gue pun mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada kalian atas tingkah laku gue tersebut, yang secara langsung mencoreng nama kalian," tuturnya.