Sukses

Entertainment

Tentang UU ITE dan Kebebasan Berpendapat di Mata Ahli Hukum!

Next

uu ite

Era bebas berpendapat, katanya. Sekarang ini, kita seolah dipermudah oleh berbagai platform social media untuk bisa menyampaikan berbagai keluh kesah hati kepada publik. Tapi sebebas apakah kita bisa menyuarakan pendapat?

Hati-hati, Fimelova! Kelewat lepas menyuarakan isi hati di social media bisa berujung pada meja hijau dan jeruji penjara. Bukan menakut-nakuti, tapi kasus ini benar terjadi. Bahkan, ada satu kasus pidana akibat terlalu bebas bersuara di social media masih hangat dan masih kerap menjadi bahan pembicaraan.

Dunia teknologi semakin maju dan berkembang, tak bisa dipungkiri sekarang kehidupan kita sehari-hari pun rasanya tak bisa lepas dari teknologi. Gadget dan dunia maya sebagai contoh mudahnya. Namun, tentu dampak negatif tidak bisa dilepaskan dari setiap perkembangan yang kita alami. Cyber crime misalnya. Untuk memberikan ganjaran kepada pelaku dan juga mencegah terjadinya cyber crime, pada tahun 2003 pemerintah merumuskan cyberlaw atau yang sekarang kita kenal dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kemudian disahkan pada tahun 2008.

“Salah satu yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang ITE adalah semakin berkembangnya kejahatan dalam masyarakat, sehingga hukum juga harus berkembang agar fungsinya sebagai pemberi rasa aman dapat terpenuhi. Nah, dengan adanya Undang-Undang ini maka diharapkan masyarakat takut untuk melakukan kesalahan,” jelas Ezra Siamnjuntak, S. H., M. H., ketika dihubungi oleh FIMELA.com.

 

UU ITE bertentangan dengan UUD 1945....

Next


uu ite

Tak hanya menjerat pelaku cyber crime, UU ITE juga seolah menjadi pagar pembatas para pengguna aktif social media agar lebih bisa mengontrol apa yang ingin mereka tumpahkan di akun pribadi milik mereka. ‘Bebas tapi sopan’ sepertinya akan selalu menjadi tagline yang pas untuk digunakan dalam berbagai momen, tanpa perlu mengenal waktu.

Baru-baru ini, kasus mahasiswa S-2 di Yogyakarta akibat “kecerobohannya” curhat di social media, sempat menggiringnya berurusan dengan hukum. Dan beberapa tahun lalu, kasus Prita yang melibatkan salah satu rumah sakita swasta pun sempat membuatnya diseret ke meja hijau.

“Di satu sisi, UU ITE memang bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan orang untuk mengeluarkan pendapat yang tertuang dalam pasal 28. Tapi, tentu bukan tanpa alasan pemerintah mengesahkan Undang-Undang ini. Di satu sisi ada aspek yang juga dilindungi oleh UU ITE, seperti pribadi per orangan dari penipuan, pengancaman, dan penghinaan, sekumpulan orang/ kelompok/ masyarakat dari dampak negatif masalah kesusilaan, hingga perusahaan atau lembaga dari kerugian akibat pembocoran rahasia dan informasi financial juga eksploitasi karya. Kita memang dibebaskan untuk mengeluarkan pendapat, tapi kan semua juga ada aturan dan etikanya,” Ezra berpendapat.

Berbeda dengan Prita yang dijerat UU ITE karena surat elektronik yang ia layangkan ke salah satu rumah sakit swasta, mahasiswa S-2 di Yogya terjerat hukum akibat ulah seorang “teman dekat” yang men-screen capture curhatannya di private social media dan menyebarkannya di social media yang bisa diakses oleh semua orang.

Apakah pelaku penyebaran ini juga bisa dijerat dengan UU serupa? Dan apa konsekuensi terberat yang mungkin kita tanggung akibat pelanggaran UU ITE? Tunggu ulasan kami selanjutnya ya. Penting banget buat kamu yang kerap curhat di social media.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading