Kebobrokan Dinasti Ratu Atut sedikit demi sedikit mulai terkuak sejak Chaeri Wardana alias Wawan (adik Atut) tertangkap tangan memberikan suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kasus suap ini menyangkut soal pilkada Bupati Lebak, Banten. Serta-merta, KPK pun mencekal Atut untuk bepergian ke luar negeri karena diduga memiliki kaitan erat dengan penyuapan tersebut.
Setelah sebulan lebih berstatus saksi, kini Ratu Atut seolah mati kutu. KPK mengumumkan status terbaru Atut menjadi tersangka. Tak hanya pada kasus penyuapan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten tapi juga dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.
Advertisement
Tanpa membuang waktu KPK langsung lakukan penggeledahan di rumah sang “penguasa Banten” di hari yang sama dengan penetapannya sebagai tersangka. Sejauh ini, pihak penyelidik telah menyita sejumlah barang dan dokumen guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atut sendiri kini dikabarkan jatuh sakit. Ia kini tinggal sementara di rumah salah satu keluarga terdekat. Guna menghindari kerusuhan di rumah dinas Atut yang berdiri megah di Jalan Bhayangkara 51, ratusan tangan-tangan kekuasaan Atut yang berasal dari kalangan pendekar berjaga-jaga. Maklum ayah Atut, Haji Chasan, dikenal sebagai pendekar sekaligus pengusaha.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad tak menutup kemungkinan Atut akan ditahan pada Jumat (20/12) ini. Keputusan KPK ditanggapi sebagian warga Banten dengan nada syukur. Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Pembaruan Banten bahkan menggelar acara cukur rambut sampai gundul. Sebagian warga lainnya meluapkan rasa kekecewaan dengan menyembelih ayam di depan rumah dinas Atut.
Banyak konsekuensi yang harus dihadapi Atut setelah dugaannya melakukan penyelewengan jabatan dan korupsi. Di antaranya ia terancam masuk bui selama 15 tahun – untuk kasus penyelewengan pilkada Banten saja, dicopot dari jabatan sebagai pejabat negara, dan tentu sanksi masyarakat.