Sukses

Entertainment

Resmi Bebas, Ini Pernyataan Pihak Ello

Fimela.com, Jakarta Kabar bahagia datang dari penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, ia dikabarkan sudah bebas setelah menjalani masa tahanan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Iya, sudah fix keluar (bebas)," ujar kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu saat dihubungi awak media via sambungan telepon, Senin (7/5/2018).

Selanjutnya, Chris mengatakan bahwa kliennya sudah bisa bebas sejak beberapa hari lalu. Namun, Ello terkendala terkait administrasi. Oleh karena itu, kekasih Aurelie Moeremans baru bisa menghirup udara bebas.

"Iya, seharusnya Sabtu kemarin ada manggung di Bandung. Sebenarnya itu sudah bebas, tapi belum urus administrasi. Jadi balik ke RSKO. Nah, Senin ini baru deh urus administrasi, dan fix bebas," urai Chris.

Saat Ello  dinyatakan resmi bebas, keluarga, saudara dan orang terkedat turut menyambut dengan bahagia setelah Ello menjalani kurang lebih sembilan bulan hukuman terkait narkoba jenis ganja. "Ya, tadi pagi dijemput keluarga, kuasa hukum dan manajer," ucap Chris.

Tersandung narkoba pelajaran berharga bagi Ello

Di vonis 9 bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Ello mengaku bersyukur dan memilih untuk tidak mengajukan banding. "Ini yang terbaik. Jadi saya mau bersyukur, puji Tuhan karena ini yang terbaik buat saya," ujar Ello setelah menjalani persidangan, (16/1/2018).

Selama menjalani proses hukum, Ello sudah menciptakan beberapa lagu soal perjalanan hidupnya selama menjalani proses hukum. "Saya jujur pas di dalam sana saya nulis beberapa karya yang menurut saya menceritakan ini semua jadi saya nggak sabar untuk kembali lagi dan berkarya," ujar Ello.

Rekam jejak Ello tersandung narkoba

Untuk diketahui, Ello menjalani hukuman karena ditangkap polisi memiliki narkoba jenis ganja pada 6 Agustus 2017. Ello di vonis hukuman rehabilitasi selama sembilan bulan.

Hukuman itu lebih ringan lantaran Ello dijerat pasal UU Narkotika pasal 111 dan 127 atas kepemilikan dan penggunaan narkoba dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading