Tidak mengherankan jika akhirnya muncul kesadaran dari salah satu kota di negeri ini. Depok contohnya. Larangan rokok di wilayah tersebut sudah disetujui oleh pihak pemerintahan setempat. Surat Edaran yang menyatakan adanya larangan rokok pada tahun 2008 lalu memang sudah ditekankan, namun sifatnya hanya berupa himbauan. Terhitung dari 2 Januari 2013 kemarin, pihak pemerintah kota Depok sudah melangsungkan larangan rokoknya.
“Bagi warga Depok yang memiliki kebiasaan merokok di sembarang tempat harus meninggalkan kebiasaan itu. Sebab sanksi berupa denda hingga pasang badan penjara telah menanti,” jelas Nur Mahmudi yang kini menjabat sebagai Walikota Depok.
Advertisement
Dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2012, pemerintah kota Depok telah menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50.000.000,- bagi warganya yang terbukti merokok di kawasan bebas rokok. Ada tujuh tempat dilarang merokok sesuai peraturan yang telah dibuat. Tempat pelayanan umum, tempat kerja, sekolah, sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, taman bermain, rumah ibadah, dan juga angkutan umum merupakan ketujuh tempat tersebut.
Selain pemberlakuan denda kepada para perokok, bagi kamu yang sering membuang sampah sembarangan, harus berhati-hati ketika berkunjung ke kawasan Depok. Karena denda dengan jumlah yang sama juga akan dijatuhkan kepada warga yang terlihat membuang sampah tidak pada tempatnya. Peraturan tersebut diharapkan dapat mencegah sikap warga yang masih memiliki kesadaran rendah dan akibatnya ketika membuang sampah sembarangan. Selokan dan saluran air merupakan contoh tempat yang dilarang karena akan mengakibatkan banjir.
“Peraturan daerah ini adalah salah satu upaya untuk mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan di luar tempat penampungan sampah yang ada,” ucap Mahmudi. Selain itu pemerintah kota akan turut melibatkan warga dan komunitas pencinta lingkungan.
Penerapan larangan merokok juga ditujukan agar tercipta lingkungan yang sehat dan nyaman. Mengurangi jumlah perokok pemula dan juga mengurangi jumlah passive smokers, diharapkan akan terjadi setelah diberlakukannya peraturan ini.
Imel (27 tahun, karyawati) pekerja yang sering menggunakan fasilitas kendaraan umum mengaku kesal dengan aktivitas para perokok yang ia jumpai di kendaraan yang ia tumpangi. “Seperti di angkot misalnya. Mereka tidak mempedulikan orang yang ada di sekelilingnya,” ujarnya.
Peraturan larangan merokok dan membuang sampah ini dilakukan tanpa terkecuali, “Siapa pun dia, jika tertangkap tangan dan terbukti merokok, siapa pun orangnya kalau terbukti membuang sampah di sembarang tempat akan dikenakan sanksi berupa denda,” ucap Walikota Depok itu sendiri.
Ardini (20 tahun, mahasiswi), warga Depok yang berkuliah di universitas ternama wilayah tersebut, mengaku bahwa ia tidak tahu-menahu soal peraturan daerah Depok ini. Ia juga berkata bahwa aktivitas merokoknya masih dapat ia lakukan dimana saja. “Di kampus pun nggak ada tuh larangan-larangannya,” ia menambahkan.
Ternyata masih banyak lho orang yang merokok dimanapun sesuai keinginan mereka. sampah yang bertebaran di jalanan kota tersebut juga masih terlihat. Dapat dikatakan bahwa warga kota Depok belum sepenuhnya aware dengan peraturan yang berlangsung. Well, sepertinya peraturan daerah dengan larangan-larangannya belum berjalan dengan efektif. Will it work eventually? Biar waktu yang menjawab. Semoga saja niat baik kota ini dapat terlaksana.