Advertisement
Next
Tilang bukan lagi persoalan baru di dunia lalu lintas (lantas). Pelanggaran rambu-rambu dan peraturan lalu lintas oleh pengendara bermotor pasti akan menuai sanksi dari pihak yang berwenang berupa sanksi tilang. Di lapangan, biasanya para pelanggar akan menerima dua buah bentuk surat tilang, yakni surat tilang berwarna merah dan surat tilang berwarna biru.
“Ada perbedaan antara surat tilang merah dan biru, tapi saya lupa. Yang jelas perbedaannya ada pada cara membayar denda, yang satu bisa membayar denda melalui ATM dan yang satunya harus membayar denda melalui sidang,” Ardha, Senior Account Executive.
Next
Tapi, kenyataannya cukup banyak orang yang tidak mengetahui perbedaan kedua surat tilang tersebut. Bahkan, hingga saat ini masih banyak di antara kita yang bingung kapan saat harus menerima surat tilang berwarna biru dan kapan saat harus menerima surat tilang berwarna merah.
Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Aipda Tarmin dalam sebuah kolom tanya-jawab di situs TMC Polda Metro Jaya, jika seorang pelanggar menerima surat tilang berwarna biru, setelah ditilang pelanggar bisa langsung membayar denda di Bank BRI yang di tunjuk. Besar denda yang harus dibayar sesuai dengan ketetapan UU No. 22 Tahun 2009. Jika menerima surat merah, pelanggar harus mengikuti sidang. Apabila mengikuti sidang pengadilan maka denda yang harus dibayar pun bisa berkurang sesuai keputusan di pengadilan.
Advertisement
Next
“Persoalan seputar masalah surat tilang merah dan biru tidak akan pernah selesai dibahas karena hingga saat ini masih banyak orang yang belum tahu dengan jelas perbedaan antara surat tilang merah dan biru. Bahkan, di sebuah forum sebuah situs, persoalan masalah surat tilang masih menjadi topik menarik untuk dibicarakan. Yang saya tahu, pelanggar harus menerima surat tilang biru jika saat dikenakan sanksi di jalan pelanggar mau mengakui kesalahan mereka. Jika menerima surat tilang warna biru kita bisa langsung membayar denda di ATM yang ditentukan tanpa harus menghadiri sidang. Seorang pelanggar akan menerima surat merah jika pada saat dikenakan sanksi pelanggar menolak untuk mengakui kesalahan mereka. Dan jika menerima surat merah maka pelanggar harus mengikuti proses persidangan. Dan menurut saya sangat penting para pengendara kendaraan bermotor untuk mengetahui perbedaan kedua jenis surat tilang ini. Jika ditilang, sebisa mungkin mintalah surat tilang warna biru untuk memudahkan kamu juga dalam menyelesaikan urusan yang satu ini,†Windy, Fotografer, menyarankan.
Untuk mengetahui dengan jelas tentang peraturan dan sanksi berlalu lintas, kamu bisa mencari tahu isi dari UU No. 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut tertulis dengan jelas jenis setiap pelanggaran dan juga hukuman maksimal yang harus diterima oleh para pelanggar.
Next
Nggak hanya masalah surat tilang yang masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat umum. Permasalahan e-KTP yang baru-baru ini digalakan masing-masing pemerintah daerah juga masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Sari Y. Arnali, seorang Editor di sebuah media mengaku tidak akan membuat e-KTP jika saja KTP miliknya tidak habis masa berlakunya dalam waktu dekat. “Saat orang-orang mengurus e-KTP di kelurahan, saya masih belum juga mengurus e-KTP sampai pada ketika KTP saya memang harus diperpanjang. Ketika hendak memperpanjang KTP, RT di rumah saya mengatakan agar sekalian mengurus e-KTP. Tapi, sampai sekarang e-KTP saya belum juga jadi dan ternyata saya juga masih harus tetap memperpanjang KTP nonelektronik. Jujur, kalau KTP saya tidak habis masa berlakunya, saya juga tidak akan mengurus. Sekarang saja KTP baru saya belum diambil,” ujar Sari.
Advertisement
Next
Sejak tahun 2011 lalu, e-KTP sudah digalakan tiap pemerintah masing-masing daerah. Namun, kenyataannya masih cukup banyak warga yang belum mengetahui fungsi e-KTP. Berdasarkan situs resminya, e-KTP akan berfungsi sebagai identitas diri yang berlaku secara nasional dan menggantikan KTP tradisional yang sudah digunakan selama ini.
Namun, kurangnya kejelasan dan ketegasan dari pemerintah perihal keharusan e-KTP bagi setiap warga membuat masyarakat masih enggan melangkahkan kaki ke kelurahan setempat mengingat masih sedikitnya orang yang bisa mengorbankan rutinitas harian mereka yang padat. Padahal, sempat beredar kabar bahwa jika warga mengurus e-KTP di luar waktu yang sudah ditentukan maka mereka akan dikenakan sanksi. Namun kenyataannya, rumor tersebut hanyalah sebatas rumor. Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus mengetahui setiap hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, baik dalam berlalu lintas hingga kepada masalah krusial perihal identitas diri.