Dia dan Yasmin hampir saja masuk dalam perangkap oknum yang menjebaknya dengan kasus narkoba. Sepulang dari Kemang menuju Tebet, di kawasan Bangka, ada razia. Mereka pun menepikan mobil yang dikendarai dan mengikuti prosedur pemeriksaan. Tiba-tiba seorang polisi mengatakan ditemukan obat-obatan terlarang dalam mobil Lita, selain 4 butir obat temuan polisi, obat alergi dalam kotak P3K juga dituding sebagai narkoba.
Merasa nggak menyimpan apalagi menggunakan narkoba, Lita dan Yasmin pun berontak dan sempat selama 1 jam diintimidasi oleh 10 orang polisi. Setelah adik Lita datang dan mengaku mengenal salah satu perwira tinggi Polda Metro, sikap mereka pun berubah jadi sangat ramah dan sedikit menyalahkan sikap Lita. “Mereka jadi baik dan bilang obat ini cuma obat alergi, katanya saya aja yang berburuk sangka!” cerita Lita. Mereka pun diperbolehkan pulang. Anehnya, 4 butir obat yang semula dikatakan polisi itu sebagai narkoba diberikan ke Lita. Urusan selesai, tapi Lita yang mengaku trauma dengan kejadian itu akan memprosesnya lebih lanjut, “Ironisnya, saat di depan dan bersama banyak polisi saya justru merasa sangat tidak aman, tidak nyaman, dan marah.”
Advertisement
Pihak Polda Metro Jaya pun belum bisa memastikan apakah razia yang dilakukan para polisi itu resmi atau tidak, tapi kalau tanpa surat tugas, masyarakat berhak melaporkannya karena itu berarti razia ilegal. Komisi III DPR yang langsung merespons dugaan kasus penjebakan narkoba itu pun meminta pelakunya dihukum karena polisi tak boleh melakukan razia kecuali ada dugaan kuat atau operasi resmi.
Lewat akun Twitter @litastephanie pun kamu bisa melihat beberapa follower Lita yang mengaku orang terdekatnya menjadi korban jebakan itu dan harus menebus puluhan juta atau dihukum penjara. Misalnya akun @nayarsm, saudaranya pernah dijebak membawa narkoba dalam bungkus rokok dan harus menebus 25 juta, sementara pemilik akun @inestjokro mengatakan temannya harus menjalani hukuman penjara selama 2 bulan karena kasus serupa.
Lantas, kalau ini semua benar, apa yang bisa membuat oknum-oknum itu jera? Pemecatan? Mengingat mempermainkan orang tak bersalah dengan menjebaknya, apalagi dilakukan oleh oknum yang seharusnya mengayomi masyarakat, harus ditindak tegas agar “kebiasaan” itu cepat atau lambat hilang. Polda Metro Jaya sendiri, melalui Kabid Humas Kombes Pol Rikwanto, meminta masyarakat segera melapor ke Propam Polda Metro jika merasa dijebak seperti yang Lita alami.
Fifi, salah satu Fimelova yang mengikuti perkembangan kasus Lita, geregetan, “Semoga Polda Metro Jaya benar-benar menindak tegas oknum-oknum tak bertanggung jawab macam itu dan membuat yang lain berpikir ulang kalau mau menggunakan cara licik untuk mengeruk keuntungan!” Ya, itu harapan kita semua sebagai anggota masyarakat. Dilindungi, merasa nyaman dan aman, bukan sebaliknya. “Semoga polisi ada yang jujur, sopan, dan benar-benar melayani masyarakat sesuai slogan mereka. Siapa pun, dari mana pun golongan kita. Amin,” tutup Lita.