Sukses

Entertainment

Masyarakat Kelas Menengah Bawah Lebih Memilih Rokok Daripada Makanan?

Next

remaja merokokTanpa mengenal kelas ekonomi, status sosial, dan gender; rokok pun mampu masuk ke dalam kehidupan masyarakat. Sebuah data menunjukkan pada tahun 1995, perokok berusia 15-19 tahun berjumlah 7% dari populasi Indonesia dan pada tahun 2010 meningkat drastis menjadi 19 %.

Selain itu, jumlah perokok yang termasuk ke dalam kategori anak-anak (10—14 tahun) dalam kurun waktu 15 tahun melonjat 6 kali lipat. Dari 71 ribu anak pada tahun 1995, pada tahun 2010 jumlah anak perokok menjadi 425 ribu. Bukan angka yang sedikit kan? Dan tentu sangat miris melihat kenyataan bahwa anak yang belum seharusnya menyentuh tembakau malah menjadi perokok aktif. Dan yang paling memprihatinkan adalah konsumsi rokok pada Rumah Tangga Miskin (RTM) Indonesia juga sangat tinggi.

Sebuah data dari survey menunjukkan data konsumsi rokok RTM Indonesia di Sragen pada bulan Mei-Juni 2011. Data tersebut menyatakan 60% warga RTM di Indonesia adalah perokok. Yang disayangkan adalah pengeluaran rokok ternyata menempati peringkat kedua pengeluaran terbesar (9,6%) setelah beras dan lebih besar dari pengeluaran untuk biaya pendidikan (1,22%). Bahkan, pengeluaran untuk biaya membeli telur atau susu pun masih jauh di bawah pengeluaran untuk membeli rokok (6,35%). Dan hingga saat ini, Indonesia merupakan menempati urutan ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok terbesar.

Next

Perda larangan merokokSebagai salah satu upaya untuk menekan jumlah perokok di Indonesia, pemerintah pun menerapkan berbagai kebijakan terkait dengan kebiasaan merokok. Enam tahun tepatnya pada tanggal 4 Februari 2006 lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKl Jakarta secara efektif mengeluarkan larangan merokok di tempat umum. Peraturan tersebut tertuang dalam Perda No 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Yang dimaksud dengan tempat umum dalam pasal 13 adalah pusat perbelanjaan, bandara, terminal, tempat kerja, sarana pendidikan, perkantoran, dan rumah ibadah.

Next

MerokokBerdasarkan SK Gubernur Nomor 75 Tahun 2005, para pengelola gedung wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok. Namun sayang, peraturan yang sudah dikeluarkan sejak 6 tahun lalu belum bisa dijalankan secara optimal. Masih banyak gedung yang belum menyediakan tempat khusus untuk merokok. Bahkan, di lingkungan instansi pemerintah pun masih banyak pegawai yang merokok di sembarang tempat.

Belum ditegakkannya sanksi peraturan secara tegas merupakan faktor utama belum bisa diterapkannya peraturan ini secara optimal. Jadi, tidak heran jika hingga detik ini masih banyak perokok aktif yang merokok di sembarang tempat dan bahkan tidak jarang merugikan orang-orang di sekitar mereka. Negara yang kali pertama menerapkan pelarangan merokok di tempat umum adalah Bhutan pada tahun 1729.

Menurut Komunitas Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) sebanyak 163.923.599 anak-anak dan perempuan yang merupakan 68 persen dari jumlah penduduk Indonesia berpotensi tidak mendapat perlindungan dan kepastian atas hak kesehatannya akibat lemahnya peraturan pengendalian tembakau di Indonesia.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading