Fimela.com, Jakarta Pengadilan Negeri Mataram, NTB pada Kamis, 20 April 2017 telah membacakan vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Gatot Brajamusti. Pria yang dikenal sebagai guru spriritual itu divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Atas putusan tersebut, pihak Gatot merasa keberatan. Mereka akhirnya melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara pun melakukan hal yang sama.
Advertisement
BACA JUGA
Pada kelanjutannya, pihak Gatot membatalkan bandingnya. Namun jaksa tetap melanjutkan. Pada akhirnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram menyatakan Gatot bersalah dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Untuk kasus asusila atau pelecehan seksual, pengadilan pun sudah menjatuhkan vonis kepada Gatot Brajamusti. Guru spiritual beberapa artis itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/4/2018) lalu.
Pada putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Dengan dasar itulah pengadilan memutus untuk menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
Sementara itu, untuk kasus satwa liar dan kepemilikan senjata api masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum pada kasus ini menuntut Gatot dengan hukuman 3 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, Gatot Brajamusti sempat menangis kala menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di depan persidangan. Dalam pembelaan yang dibacakannya pada Selasa, 17 April 2018 lalu, Gatot mengaku tidak mengetahui sanksi hukum atas kepemilikan barang-barang tersebut.
Ia juga bersumpah dengan nama Allah bahwa satwa langka dan senjata api yang ditemukan di rumahnya bukan miliknya. "Sumpah demi Allah, satwa langka dan senjata api itu bukan milik saya," ucap Gatot Brajamusti di persidangan.
Advertisement
Langkah yang Akan Ditempuh Terkait Vonis
Pada vonis pertama tentang penyalahgunaan narkoba, langkah banding yang ditempuh pihak Gatot Brajamusti justru berujung pada ditambahnya masa hukuman. Seperti diketahui, oleh Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Gatot divonis 8 tahun kurungan penjara.
Namun setelah proses banding justru majelis hakim Pengadilan Tinggi Mataram, NTB menambah masa kurungan menjadi 10 tahun penjara. Sebenarnya waktu itu pihak Gatot sudah mencabut banding, namun karena jaksa juga melakukan hal yang sama, pengadilan pun tetap memprosesnya. Sekadar diketahui, pada tuntutan jaksa menuntut Gatot dengan 13 tahun masa tahanan.
Â
Sementara itu, terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Gatot Brajamusti dianggap telah terbukti bersalah. Ia divonis 9 tahun penjara. Usai dibacakan vonis, Gatot mengungkapkan kesedihannya.
Ia pun ketika itu masih menimbang dengan putusan hakim yang sebenarnya lebih rendah dengan tuntutan jaksa kepadanya yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.
Tinggal satu kasus yang belum diputus yaitu senjata api ilegal dan satwa liar. Sebagai anak, Suci Patia berharap majelis hakim bisa berlaku seadil-adilnya.
"Harapannya papa ya diadili seadil-adilnya. Berharap hakim gak terpengaruh oleh faktor lain yang menjadikan subjektif. Aku pengen seobjektif mungkin. Kalau okjektifnya 3 tahun ya silakan. Mereka lebih ngerti lah," ujar Suci Patia.
Kondisi dan Aktivitas Keseharian Aa Gatot di Bui
Usai divonis 9 tahun atas kasus asusila yang didakwakan kepadanya, Gatot Brajamusti diketahui sakit. Sebagaimana diketahui sang anak, Suci Patia sempat mengunggah kabar ayahnya dari penjara lewat akun instagram miliknya.
Menurut Suci, sakit yang diderita ayahnya lumayan serius. Karena itu pula dirinya mengunggah kabar tersebut. Padahal diakui, Suci selama ini tak pernah mengunggah kabar apapun mengenai ayahnya.
"Ga (ngeluh) sih. Papa sakit. Lumayan sakit lah. Serius sakitnya. Khawatir lah, sakit serius papa. Tahu dari mama. Terus aku jenguk," ujar Suci Patia.
Memang, selama menjalani kehidupan di dalam penjara baik sebelum maupun setelah vonis, Gatot tercatat beberapa kali dikabarkan sakit. Pada pemeriksaan narkoba Gatot pernah stres kemudian sakit.
Akhir 2017 lalu, kala menjalani sidang kasus kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal, Gatot Brajamusti kembali sakit. Ahmad Rifai, sang kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya ketika itu terserang vertigo, tekanan darahnya naik hingga 190/80 mmHg serta kadar gulanya mencapai 500 mg/dL.
Di dalam penjara, tidak ada perlakuan istimewa yang didapatkan oleh Gatot Brajamusti. Sebagaimana layaknya penghuni lain, aktivitas Gatot hanya berkutat pada kamar tahanan, mushola, dan melakukan cek up terkait riwayat penyakit gula yang diderita.
"Ya aktivitasnya paling ngerokok atau nyanyi, salat, dan ngaji untuk mengisi waktu. Karena teman saya di penjara kan cuma tembok dan rokok," imbuh Gatot Brajamusti kala itu di saat menjalani persidangan.