Fimela.com, Jakarta Senyum bahagia Gatot Brajamusti merekah. Dirinya dinobatkan sebagai Ketua PARFI periode 2016-2021. Gatot memang terpilih untuk yang kedua kali pada Kongres PARFI ke-15 yang diadakan tanggal 24-28 Agustus 2016 di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia berhasil menyisihkan lawannya seperti Andryega da Silva yang mendapatkan dukungan dari banyak artis senior seperti Roy Marten, Muni Cader, Nizar Zulmi dan lainnya. Namun, kebahagiaannya tersebut tak berlangsung lama.
Advertisement
BACA JUGA
Gatot dicokok oleh polisi di kamarnya, Hotel Golden Tulip, Mataram, NTB pada Minggu, 28 Agustus 2016 sekira pukul 23.00 waktu setempat, usai kemenangannya. Diketahui, Gatot kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba.
Tak sendiri, ketika itu Gatot Brajamusti ditangkap bersama istrinya, Dewi Aminah dan 5 orang lainnya. Ajun Kombes Pol Tri Budi Pangastuti selaku Kabid Humas Polda NTB usai penangkapan menyatakan bahwa Gatot ditangkap bertujuh dengan teman-temannya.
Bersamanya ditemukan sejumlah barang berupa satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, dompet berisi uang dan kartu identitas. Dari para pelaku penyalahgunaan narkoba, hanya Gatot Brajamusti dan istrinya yang menyimpang barang bukti narkoba.
Miris memang, karena Gatot harus berurusan dengan pihak berwajib bersamaan dengan dua momentum penting dalam hidupnya. Satu adalah ketika ia terpilih kembali sebagai Ketua Umum PARFI dan juga bertepatan dengan hari ulang tahun dirinya yang ke-54.
Sontak, nama Gatot Brajamusti pun tiba-tiba menjadi pemberitaan media-media mainstream di Indonesia. Tak hanya dari ranah hiburan, namun kasus hukum Gatot hampir memenuhi pemberitaan di seluruh media.
Apalagi setelah penangkapan narkoba di hotel tersebut, polisi menemukan banyak barang-barang yang menjurus pada tindak pidana di kediaman Gatot yang beralamatkan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di antaranya, polisi menemukan 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 korek api, dan satu bungkus sabu seberat 10 gram. Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah satwa dilindungi yang diawetkan, yakni offset satu harimau Sumatera dan satu burung elang Jawa.
Lalu, senjata api berupa sebuah pistol Browning, sebuah pistol Glock 26, sebuah pistol Waither, sebuah sangkur, 500 amunisi 9 mm, 3 kotak amunisi 9 mm, dan sekotak amunisi Fiocchi 32 Auto serta sex toy berwarna pink di kediaman Gatot Brajamusti.
Advertisement
Kasus-kasus yang Membelit Gatot Brajamusti
Dari barang-barang yang diketemukan polisi, akhirnya pengembangan pun dilakukan. Gatot Barajamusti tak hanya dijerat dengan undang-undang penyalahgunaan narkoba namun juga tentang kasus senjata api dan satwa liar serta kasus asusila.
Dua dakwaan primer dan satu subsider untuk Gatot dijeratkan Jaksa Penuntut Umum. Pada dakwaan primer pertama, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lalu dakwaan primer selanjutnya, Gatot didakwa telah melanggar pidana sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 karena memiliki bebrapa senjata api dengan beragam jenis dan amunisinya.
Tak terhenti disitu, seakan tak ingin Gatot Brajamusti bisa berkelit dari hukum, jaksa pun mengancam pria yang dikenal sebagai penasehat spiritual tersebut dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951. Ia dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, dan senjata penusuk.
Terakhir, Gatot dilaporkan oleh seorang wanita berinisial CT atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Pelecehan terhadap CT tersebut berlangsung dari 2007 hingga 2011. Pada saat itu CT masih berusia 16 tahun.
Pada kasus ini, Gatot Brajamustidianggap melanggar ketentutan seperti yang telah diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus Gatot Brajamusti Seret Artis Elma Theana dan Reza Artamevia
Sebagaimana diketahui, Gatot Brajamusti dikenal sebagai guru spiritual yang dekat dengan kalangan artis. Sederet nama artis wanita pun diketahui pernah mengenyam pelajaran spiritual di padepokannya seperti Elma Theana, Reza Artamevia, dan Irianti Erningpraja.
Dua nama pertama memiliki kedekatan yang luar biasa dengan pria yang akrab disapa Aa Gatot tersebut. Elma Theana sempat belajar dengan Gatot Brajamusti hampir 9 tahun lamanya. Setelah keluar, sesekali Elma masih menjalin hubungan silaturahmi dengan Gatot.
Dibandingkan Reza Artamevia, Elma lebih dulu tersadarkan dari ajaran Gatot yang dinilainya mulai melenceng dari kaidah Islam sesungguhnya. Saat namanya dihubungkan dengan Gatot, Elma sempat berdiam diri sebelum akhirnya ia mengungkap fakta lewat sebuah video testimoni wawancara berjudul Eksklusif Pengakuan Jujur Elma Theana yang diungkap melalui akun Youtube-nya, Kamis (1/9) silam.
"Sembilan tahun nggak pulang. Meninggalkan keluarga, meninggalkan anak, meninggalkan suami. Ya itu kesalahan saya," ucap Elma kala itu mengingat kekhilafannya sampai akhirnya meninggalkan padepokan Gatot di tahun 2011.
Dalam wawancara tersebut, Elma mengaku ketika masih berkutat di padepokan Gatot dirinya sudah seperti yang paling benar. Nasehat keluarga pun dimentahkan. Bahkan keluarga menganggap Elma sudah 'ngaco' ketika menganut ajaran Gatot Brajamusti.
Karenanya, ketika ada secercah cahaya, Elma langsung meninggalkan padepokan tanpa izin. "Main pergi begitu aja. Pokoknya aku pergi, nggak pamit, tiba-tiba menghilang," tutur Elma Theana.
Â
Â
Kedua adalah Reza Artamevia. Ia diketahui mengenal Gatot ketika rumah tangganya dengan Adjie Massaid dirundung masalah. Dengan dalih menenangkan diri, Reza pun berguru ke padepokan Gatot Brajamusti di Sukabumi, Jawa Barat.
Kedekatan antara Gatot dan Reza pun mencetuskan kabar bahwa keduanya sudah menikah secara siri. Dikabarkan, Reza mendapatkan nafkah serta beberapa fasilitas khusus dari Gatot. Terkait narkoba, Reza juga ditangkap bersama Gatot dan beberapa orang lainnya di Mataram, NTB.
Nama ketiga adalah Irianti Erningpraja. Ia merupakan seorang aktris, perenang, pencipta lagu, dan penyanyi Indonesia. Namanya melejit lewat tembang Ada Kamu dan Kasih di era 1990-an. Namun namanya tak santer didengar seperti halnya Elma Theana dan Reza Artamevia.
Selain ketiga artis tersebut, Nadine Chandrawinata juga terseret. Bukan menjadi pengikut sang penasehat spiritual, namun Nadine menjadi saksi dalam kasus kepemilikan senjata ilegal Gatot Brajamusti. Sebagaimana diketahui, Nadine terlibat akting dalam film berjudul Azrax, di mana senjata api tersebut diakui Gatot merupakan properti dalam film yang disutradarai oleh Dedi Setiadi.