Fimela.com, Jakarta Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jennifer Dunn kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/5/2018).
Sidang hari beragenda mendengarkan keterangan satu orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan satu saksi ahli dari pihak terdakwa.
Advertisement
BACA JUGA
Dokter Dicky Oktrianda yang merupakan saksi dari JPU memberi keterangan bahwa ia pernah merehabilitasi Jennifer Dunn di kliniknya, Klinik Natura. Jennifer Dunn melakukan rehabilitasi atas keinginannya sendiri dan didukung oleh pihak keluarga.
Jennifer Dunn menjalani rehabilitasi seminggu dua kali terhitung 23 April hingga 9 Juni 2016. Ia menjalani rehabilitasi di klinik Natura dengan berobat jalan tanpa menginap. Jennifer Dunn sendiri ditangkap akibat narkoba akhir Desember 2017.
"Kita lakukan perawatan untuk menurunkan tingkat kecanduan narkotika (Jennifer Dunn). Ada detoksifikasi," kata Dicky Oktrianda di hadapan majelis hakim.
Advertisement
Pengguna Golongan Satu
Saat Dicky Oktrianda melakukan assesment, diketahui bahwa Jennifer Dunn positif menggunakan obat dengan jenis amfetamin dan metafetamin.
"Iya, tes urin, dari hasil asessment dia pengguna golongan satu. Positif amfetamin dan metafetamin," ia menjelaskan.
Pernah Konsumi Ekstasi
Mendengar pernyataan tersebut, hakim ketua pun penasaran, apakah Jennifer Dunn juga pernah memakai jenis obat-obat terlarang lainnya, seperti ekstasi.
"Dulu sempat (memakai ekstasi)" tegas Dicky Oktrinda.
Sumber: Liputan6.com