Fimela.com, Jakarta Proses hukum terhadap Dimas Anggara masih terus berjalan. Sebagaimana diketahui, Dimas diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Fiqih Alamsyah. Korban pun telah melayangkan laporannya beberapa waktu lalu.
Menurut Henry Indraguna, kuasa hukum Fiqih, Dimas Anggara sudah menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan kliennya. Pemeran London Love Story memenuhi panggilan polisi pada Rabu, 4 April 2018 lalu.
Advertisement
BACA JUGA
"Sudah, minggu kemarin. Ini sudah dari lidik menuju sidik. Status (pemeriksaan) nya sudah naik. Jadi dua alat bukti dari awal mula sudah cukup," kata Henry Indraguna di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Henry menambahkan jika dugaan penganiayaan yang dilakukan Dimas dinilai semakin menguat. Setelah beberapa tahap ke depan seperti BAP (berita acara pemeriksaan) dan gelar perkara, penetapan tersangka bisa dilakukan.
"Ini sudah ada dugaan kuat, makanya dinaikkan menjadi sidik. Sekarang sudah proses dari BAI (berita acara interview) menuju BAP. Setelah BAP selesai, gelar perkara, kalau memang sudah cukup bukti, statusnya bisa naik jadi tersangka," ujarnya.
Untuk penetapan tersangka ini penyidik memerlukan bukti yang kuat. Biasanya hal tersebut bisa diketahui setelah gelar perkara dilakukan. Seperti informasi yang diterima Henry dari penyidik, penetapan tersebut bisa memakan waktu 2 minggu.
"Jadi kita juga sudah tanyakan ke penyidik, kira-kira sampai jadi tersangka (Dimas Anggara) berapa lama? Kurang lebih sekitar dua minggu. Jadi nanti habis gelar perkara, cukup bukti, saya kira segera ambil keputusan," ujar Henry Indraguna.